Bantu Arus Kas Dunia Usaha, Ini Insentif Pajak yang Dilanjutkan Sri Mulyani Tahun Ini

Bisnis.com,02 Feb 2021, 16:22 WIB
Penulis: Maria Elena
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat peluncuran progam penjaminan pemerintah kepada padat karya dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional di Jakarta, Rabu (29/7/2020). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang masih perlunya pemberian insentif lanjutan kepada dunia usaha, khususnya dalam bidang perpajakan dan kepabeanan, untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi yang lebih cepat.

Sri Mulyani mengatakan penurunan permintaan akibat Covid-19 berimbas kepada pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha. Pada saat yang sama, dunia usaha juga dihadapkan pada kebutuhan pemenuhan kewajiban dan operasional usaha.

Mengingat ketidakpastian akibat Covid-19 yang masih tinggi pada tahun ini, maka pemerintah akan melanjutkan berbagai insentif untuk meringankan biaya produksi dan menjaga arus kas sektor usaha.

“Mengingat ketidakpastian yang masih tinggi terkait perkembangan Covid-19, kebijakan insentif pada sektor usaha dipandang masih diperlukan di 2021, baik untuk membantu agar tetap bertahan maupun untuk mulai ekspansi usaha,” katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (1/2/2021).

Dari sisi perpajakan, Sri Mulyani mengatakan implementasi kebijakan di tahun 2021, secara umum merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Beberapa di antaranya adalah keringanan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25.

Fasilitas perpajakan lainnya yaitu perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.

Sementara untuk fasilitas kepabeanan, pemerintah menyediakan fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Dia merincikan, KB memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor, sementara KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Insentif fiskal juga diberikan melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk percepatan perkembangan daerah sekaligus sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi.

Adapun, kebiajkan tersebut merupakan salah satu dari paket kebijakan terpadu yang dirumuskan KSSK untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini