Penyaluran Subsidi LPG Tidak Bisa Dilakukan secara Tertutup?

Bisnis.com,02 Feb 2021, 19:00 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Petugas melakukan tahap pengisian LPG pada tabung gas 3kg di SPBE Srengseng, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VII DPR Ramson Siagian menilai wacana untuk mengubah penyaluran subsidi untuk sejumlah komoditas energi termasuk liquefied petroleum gas tidak bisa dilakukan secara tertutup.

Dia berpendapat bahwa sistem penyaluran subsidi LPG 3 kg yang dilakukan sekarang masih tepat dan sangat diperlukan masyarakat miskin dan juga untuk masyarakat menengah ke bawah.

Menurut Ramson, penyaluran subsidi energi khususnya LPG sangat berbeda jika dibandingkan dengan penyaluran sembako. Pasalnya, penyalur LPG 3 kg hanya ditugaskan pemerintah kepada Pertamina yang mengatur agen-agen dan pangkalan.

“Memang ada aliran berpikir yang ingin total menggunakan subsidi by person yang menjadi sistem penyaluran subsidi di negara-negara kapitalistik, tapi sistem itu tidak cocok untuk semua bentuk subsidi, dan tidak tepat untuk subsidi energi bagi masyarakat kecil,” katanya kepada Bisnis, Selasa (2/2/2021).

Ramson mengatakan bahwa perlu adanya data-data masyarakat pada golongan miskin dan menengah yang berubah menjadi miskin, serta data-data UMKM yang berhak mendapatkan subsidi tersebut diberikan oleh pemerintah kepada Pertamina.

Nantinya, data yang diterima Pertamina tersebut diteruskan kepada agen-agen yang menugaskan pangkalan agar memprioritaskan sesuai dengan data-data tersebut.

“Namun, yang menjadi masalah, data-data pemerintah juga kadang kurang kuat,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini