Simak! Syarat Daftar Fasilitas KPR Bersubsidi FLPP 2021

Bisnis.com,02 Feb 2021, 15:45 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan program kredit pemilikan rumah (KPR) Bersubsidi pada 2021.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan atau KPR BP2BT yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Dilansir dari akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id), ada dua program KPR Bersubsidi yang disediakan pemerintah.

"Terdapat dua program dukungan untuk KPR rumah subsidi dari pemerintah ini, antara lain Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Subsidi Selisih Bunga," tulis akun IG @indonesiabaik.id seperti dikutip, Selasa (2/1/2021).

Berdasarkan data Kementerian PUPR, bantuan subsidi perumahan disiapkan sebanyak 380.376 unit dengan anggaran Rp21,69 triliun pada tahun ini.

Bantuan pembiayaan perumahan tahun 2021 terdiri dari empat program yakni FLPP, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit atau senilai Rp16,66 triliun, BP2BT 39.996 unit atau senilai Rp1,6 triliun, SBUM 157.500 unit atau senilai Rp630 miliar dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit atau senilai Rp2,8 triliun.

Anda tertarik mendapat fasilitas KPR Bersubsidi pada 2021? Berikut syarat mendaftar program FLPP dari Kementerian PUPR, seperti dilansir Indonesia Baik (@indonesiabaik.id) :

1. Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.

2. Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telat menikah.

3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.

5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini