Bank Indonesia Bidik 500.000 Merchand QRIS di Sumut

Bisnis.com,02 Feb 2021, 13:38 WIB
Penulis: Cristine Evifania Manik
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MEDAN - Bank Indonesia (BI) optimistis bisa menambah sekitar 270.000 merchant Quick Response Indonesian Standard (QRIS) di Sumatra Utara (Sumut) sepanjang tahun 2021. Dengan begitu, akan ada 500.000 merchant QRIS di Sumut.

“Di tahun 2021 ini, kami berharap bisa kami tingkatkan lagi menjadi dua kali lipat. Jadi [sekitar]  500.000 di akhir tahun 2021. ini pekerjaan besar,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatra Utara Soekowardojo, Selasa (2/2/2021).

Berdasarkan pengamatan Bank Indonesia, terdapat sekitar 1 juta usaha mikro di Sumut. Dengan adanya kebijakan merchant discount rate (MDR) sebesar 0 persen untuk usaha mikro, Soeko optimis target tesebut dapat dicapai.

“Dengan menggunakan QRIS itu semua transaksi tercatat dan masuk ke dalam rekening. Jadi tidak perlu merchant menyetorkan ke bank. Tidak ada resiko salah hitung, uang palsu, dan biaya pengelolaan uang tunai,” imbuh Soeko.

Adapun, Hingga Desember 2020, terdapat 232.645 merchant QRIS di Sumut. Jumlah merchant QRIS tersebut mengalami peningkatan sebesar 4,35 persen (mtm) atau sebanyak 9.701 merchant dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu 222.944 merchant.

Diantara 232.645 merchant  tersebut, sebanyak 139.000 atau sekitar 66 persen merchant QRIS di Sumut merupakan merchant dengan skala usaha mikro.

Sebagai bentuk dukungan BI terhadap program pemulian ekonomi sekaligus meningkatkan jumlah merchant QRIS, BI memperpanjang skema MDR 0 persen untuk usaha mikro hingga tanggal 31 Maret 2021.

Sementara itu, saat ditanya mengenai kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Soeko menjelaskan hingga November 2020 ada 23.398 kartu yang telah didistribusikan di Sumut.

“Pada bulan November 2020, telah didistribusikan sebanyak 23.298 kartu berlogo GPN di Sumatra Utara,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini