39.167 Pelaku Usaha Mikro Batam Terima Bantuan Rp2,4 juta

Bisnis.com,02 Feb 2021, 20:23 WIB
Penulis: Bobi Bani
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Suleman Nababan

Bisnis.com, BATAM - Sampai akhir 2020 sebanyak 39.167 pelaku usaha mikro di Batam menerima Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) senilai Rp94 miliar. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam Suleman Nababan mengatakan proses pencairan sudah berlangsung dan berdasarkan informasi pihak bank penyalur yaitu BRI sampai hari ini masih ada sekitar 2.000-an pelaku usaha yang terkendala teknis.

"Sampai saat ini, BPUM bagi pelaku usaha mikro di Batam sebanyak 39.167. Masing-masing menerima bantuan Rp2,4 juta," ujar Suleman.

Untuk penerima, kata dia, dinas, camat bersama lurah melakukan pendaftaran untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian KUKM. Selain itu, pendataan dan usulan calon penerima BPUM juga dilakukan oleh Lembaga lainnya seperti Bank BRI, Perum Pegadaian, PT PNM dan Koperasi secara langsung ke Kementerian KUKM.

"Data usulan tersebut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUKM bekerjasama dengan OJK, kemudian ditetapkan sebagai penerima secara bertahap," ujarnya.

Untuk proses pencairan, diserahkan langsung kepada bank pelaksana. Ia mengaku, semua data penerima sepenuhnya ditetapkan oleh Kementerian KUKM. 

"Pencairan dilakukan di bank pelaksana (BRI dan BNI). Pihak bank akan menghubungi penerima BPUM melalui pesan singkat (SMS)," ujarnya.

Jika mendapat pemberitahuan, penerima  hanya perlu membawa identitas diri (NIK), menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh penerima di bank pelaksana. 

"Pencairan dengan cara transfer 100 persen tanpa biaya potongan. Khusus pelaku usaha mikro penerima bantuan melalui BRI bisa mengecek lewat eform BRI http://eform.bri.co.id/BPUM," kata dia.

Suleman menjutkan, bantuan tersebut  digunakan pelaku usaha mikro untuk melanjutkan usahanya seperti membeli barang-barang kebutuhan usaha, sebagian untuk biaya hidup kebutuhan sehari-hari berusaha. 

"Dengan adanya BPUM, diharapkan bisa membangkitkan usaha mikro dan bagian upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19," katanya.(K41)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini