Denpasar Jadi Daerah dengan Tren Kenaikan Upah Tertinggi

Bisnis.com,02 Feb 2021, 14:13 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ilustrasi

Bisnis.com, DENPASAR - Kota Denpasar menjadi wilayah dengan tren kenaikan upah minimum kabupaten/kota selama enam tahun terakhir.

Rata-rata selama enam tahun terakhir, kabupaten maupun kota di Bali melakukan kenaikan UMK yang mengikuti perubahan upah minimum provinsi (UMP).

Dari sembilan kabupaten atau kota di Bali, Denpasar tercatat memiliki tren kenaikan UMK paling tinggi di saat daerah lain mengalami pertumbuhan yang sama.

Misalnya, pada 2016, seluruh kabupaten atau kota di Bali kompak menaikkan UMK sebesar 11,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya (year on year/YoY).

Kemudian, pada 2017, seluruh kabupaten di Bali juga kompak menaikkan UMK di kisaran 8,25 persen YoY, kecuali Denpasar yang tercatat meningkatkan UMK hingga 8,27 persen YoY.

Kenaikan UMK Denpasar tetap lebih tinggi dibandingkan kabupaten lainnya pada 2018.

Pada tahun tersebut, seluruh kabupaten di Bali menaikkan UMK di kisaran 6,24 persen hingga 8,72 persen YoY. Denpasar menaikkan UMK pada 2018 sebesar 8,74 persen YoY.

Kondisi serupa juga berlanjut di 2019 dengan kenaikan UMK Denpasar sebesar 8,04 persen YoY sedangkan kabupaten lain kompak naik 8,03 persen YoY.

Pada 2020, seluruh kabupaten dan kota di Bali kompak menaikkan UMK sebesar 8,51 persen YoY kecuali Klungkung yang terpantau naik 8,52 persen YoY.

Meskipun Denpasar tercatat memiliki tren kenaikan UMK tertinggi, nominal upah tertinggi tetap dimiliki Badung dengan nilai Rp2,93 juta pada 2020. Disusul Denpasar senilai RP2,77 juta dan Gianyar Rp2,63 juta pada 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Ida Bagus Ardha mengatakan kenaikan UMK memang menyesuikan dengan UMP. Pedomannya, UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

"UMK tertinggi masih dimiliki oleh Badung, baru Denpasar, dan Gianyar," katanya kepada Bisnis, Selasa (2/1/2021).

Pada tahun ini, seluruh kabupaten dan kota di Bali kompak tidak menaikkan UMK atau besarannya masih akan sama dengan 2020. Keputusan ini dinilai telah diambil dengan melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.

"UMK Bali pada 2021 masih sama dengan 2020 tidak ada kenaikan dan pembahasannya sudah melibatkan unsur tripartit," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini