37 Pelaku Usaha di Kabupaten Cirebon Melanggar Prokes Selama PPKM

Bisnis.com,02 Feb 2021, 13:25 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Rumah makan empal gentong di Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon./Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 37 pelaku usaha melakukan tindak pelanggaran selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Mohamad Syafrudin, mengatakan, dari jumlah tersebut, 12 di antaranya diberikan sanksi berupa tindakan edukasi dan 25 lainnya mendapatkan sanksi tertulis.

"Jumlah denda yang berhasil kami himpun sebanyak Rp3,23 juta. Uang itu, sudah kami setorkan ke kas daerah," kata Syafrudin di Kabupaten Cirebon, Selasa (2/2/2021).

Bersama bidang hukum dan pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, pihaknya sudah melakukan edukasi kepada masyarakat selama PPKM jilid kedua ini.

Selain itu, kata Syafrudin, pekan terakhir PPKM ini, intensitas penyekatan di cek poin dan patroli bakal ditingkatkan.

"Kalau PPKM pertama, patroli yang dilakukan setiap harinya hanya tiga kali. Namun kali ini, ada tambahan menjadi empat," katanya.

Selain terfokus pada penindakan kepada masyarakat di Kabupaten Cirebon, petugas pun menyasar warga luar yang datang dengan memeriksa hasil pemeriksaan Covid-19 negatif terbaru.

Syafrudin pun berharap, pekan terakhir ini jumlah pelanggar protokol kesehatan tidak mengalami penambahan seperti PPKM jilid pertama yang dilakukan bulan lalu.

"Kami akan perketat dan melakukan tindakan tegas," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini