Bisnis.com, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) telah memasuki babak baru dengan penetapan delapan orang tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi milik Asabri pada Senin (1/2/2021). Taksiran penyidik menyebut kerugian negara menembus Rp23,7 triliun.
Dilansir dari Antara, Kejaksaan Agung memaparkan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kepala Divisi Investasi Asabri pada 2012 — 2019 bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan konsultan investasi atau manajer investasi. Mereka adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi.