Konten Premium

Nasib 20 Emiten Portofolio Asabri, Investor Bisa Apa?

Bisnis.com,02 Feb 2021, 21:00 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) di Jakarta, Kamis (10/10/2020)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) telah memasuki babak baru dengan penetapan delapan orang tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi milik Asabri pada Senin (1/2/2021). Taksiran penyidik menyebut kerugian negara menembus Rp23,7 triliun.

Dilansir dari Antara, Kejaksaan Agung memaparkan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan serta Kepala Divisi Investasi Asabri pada 2012 — 2019 bersepakat dengan pihak di luar Asabri yang bukan konsultan investasi atau manajer investasi. Mereka adalah Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini