Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan merelaksasi kebijakan prudensial yang bersifat temporer dan terukur melalui perpanjangan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022.
Tidak hanya itu, OJK juga menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus di sektor jasa keuangan untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa kebijakan sektor keuangan diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional. Relaksasi dilakukan untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari pandemi Covid-19, sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.
“Restrukturisasi sampai 2022 agar dapat dilakukan secara berulang apabila masih diperlukan dengan tidak mengenakan biaya yang berlebihan kepada debitur, sehingga bisa cepat bangkit,” katanya dalam konferensi pers Rapat Berkala KSSK di Jakarta, Senin (1/2).
OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp971 triliun, atau setara dengan 18% dari total kredit kepada sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi. Di sisi lain, restrukturisasi perusahaan pembiayaan hingga 25 Januari 2021 telah mencapai Rp191,58 triliun dari sekitar 5 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.
Wimboh menuturkan, hingga akhir tahun lalu sektor keuangan nasional masih stabil dengan permodalan yang baik pada level 23,84% dengan indikator likuiditas yang sangat baik. Di sisi lain non-performing loan (NPL) berada pada kisaran 3,06%. “Ini memberikan keyakinan sektor keuangan kita bisa bertahan dalam pandemi ini,” katanya.
Ketua OJK melanjutkan, bahwa sejumlah kebijakan stimulus telah disiapkan OJK yaitu melakukan penurunan bobot risiko kredit atau pembiayaan untuk properti dan kendaraan bermotor guna meningkatkan pembiayaan pada kedua sektor tersebut.
Selain itu, OJK juga menyesuaikan batas maksimum pemberian kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat pada periode pandemi.
Selain itu, kebijakan lain yang dijalankan adalah mendorong penyaluran kredit sektor UMKM, dengan mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Pada saat bersamaan, OJK juga mendorong perluasan ekosistem digitalisasi UMKM untuk membantu pelaku usaha go digital.
“OJK juga terus mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah, antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat seperti program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir yang bekerja sama dengan Pemda,” ujarnya.
Kebijakan pendukung lainnya dari OJK, kata Wimboh, ialah memberikan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk mendukung operasional lembaga baru tersebut dalam hal melakukan transaksi keuangan dan kegiatan pendukung operasional lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel