Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penurunan baki kredit debitur korporasi per akhir 2020 mencapai Rp61,94 triliun.
Sebelumnya, OJK mengumumkan dari 100 debitur besar yang mengalami penurunan baki debet, terdapat 57 debitur terbesar dengan rata-rata penurunan 11,35 persen dan 43 debitur mengalami kenaikan dengan rata-rata 27,39 persen.
Adapun 10 besar debitur yang mengalami penurunan baki debet pada Maret 2020 berbanding September 2020, yakni PLN dengan penurunan baki debet sebesar 14,74 persen, Pertamina turun 32,74 persen, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia turun 35,94 persen, dan Toyota Astra Financial Services turun 29,46 persen.
Lalu, Bulog turun 22,7 persen, Indah Kiat Pulp Paper turun 19,24 persen, XL Axiata turun 39,75 persen, Sarana Multi Infrastruktur turun 24,58 persen, Indofood Sukses Makmur turun 27,05 persen, dan Perum Pegadaian turun 9,02 persen.
Secara nominal, penurunan baki debet terbesar sejak Maret 2020 hingga September 2020 adalah PLN dengan turun Rp16,5 triliun, Pertamina Rp10,3 triliun, LPEI Rp4,8 triliun, Toyota Astra Financial Services Rp4,7 triliun, dan Bulog Rp4,6 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan penurunan baki debit debitur besar per akhir 2020 mencapai Rp61,94 triliun. Hal ini disebabkan oleh operasional yang masih belum kembali pulih, sehingga memaksa korporasi untuk mengurangi beban utangnya.
"Karena memang mereka tidak memerlukan kredit bank, terutama modal kerja. Operasinya belum pulih," katanya dalam konferensi pers KSSK, Senin (1/2/2021).
Meski demikian, Wimboh yakin tren tresebut akan berangsur berbalik arah. Pemerintah dan Bank Indonesia masih berkomitmen untuk menerapkan kebijakan akomodatif yang mendorong belanja masyarakat dan ketersediaan likuditas di pasar.
OJK pun masih berkomitmen untuk terus melanjutkan relaksasi regulasi pengawasannya agar fungsi intermediasi dapat kembali positif.
Adapun, OJK juga telah melakukan penurunan bobot risiko kredit untuk kredit properti serta kendaraan bermotor. OJK pun penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan untuk memberikan kemudahan dalam penanganan pandemi.
Di samping itu, OJK mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui perluasan pilot project KUR Klaster dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro
Pembentukan Lembaga Keuangan Desa (LKD) bekerja sama dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).
Otoritas pengawas pun mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat (Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir) dengan bekerja sama dengan PemDa.
"Perluasan ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, untuk membantu UMKM untuk bangkit di era pandemi, di mana go digital menjadi suatu kebutuhan. Kami pun mengembangkan jaringan pemasaran UMKM melalui platform UMKM-MU," kata Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel