Kepastian Spektrum Frekuensi Jadi Penentu Konsolidasi Operator

Bisnis.com,03 Feb 2021, 17:58 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
Teknisi melakukan pengecekan pada salah satu base transceiver station (BTS) di Jakarta, Senin (27/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutchison 3 Indonesia (Tri) menilai pengelolaan spektrum frekuensi oleh entitas baru hasil konsolidasi perlu dipastikan agar aksi konsolidasi dapat terjadi. Ketika dua perusahaan melebur jadi satu, pelanggan masing-masing perusahaan tidak berkurang begitupun dengan layanannya.

Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia Danny Buldansyah mengatakan konsolidasi merupakan salah satu cara untuk membuat industri telekomunikasi makin sehat dan operator makin efisien. Pemerintah diharapkan terlibat dalam mendorong konsolidasi, dengan menyiapkan payung hukum konsolidasi yang jelas dan sederhana, salah satunya perihal kepastian spektrum frekuensi.

Menurutnya, regulasi harus dapat memastikan bahwa perusahaan baru hasil kolaborasi tetap dapat mengelola seluruh spektrum frekuensi dan penomoran yang telah dialokasikan sebelumnya kepada operator seluler.

“Kalau frekuensi tidak diberikan maka konsolidasi sulit terjadi. Dengan konsolidasi maka teknologi baru bisa dimulai secepatnya di Indonesia, dengan mengelola seluruh frekuensi yang telah dialokasikan sebelumnya,” kata Danny dalam konferensi virtual, Rabu (3/2/2021).

Untuk diketahui Tri saat ini dalam proses negosiasi dengan Indosat perihal konsolidasi, Kedua induk perusahaan - CK Hutchison Holdings Limited dan Ooredoo Q.P.S.C - telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai potensi kerja sama Tri dan Indosat di Indonesia.

Saat ini Tri menggunakan frekuensi sebesar 25 MHz yang tersebar di 1800 (10 MHz) dan 2100 MHz. Adapun Indosat menggunakan frekuensi sebesar 47,5 MHz yang tersebar di 850 (2,5 MHz), 900 (10 MHz), 1800 (20 MHz) dan 2100 MHz (15 MHz).

Jika frekuensi tetap dikelola oleh entitas gabungan kedua perusahaan maka frekuensi yang dikantongi menjadi 72,5 MHz, dengan jumlah pelanggan sekitar 96 juta pelanggan.

Adapun hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang memberi kepastian bahwa spektrum frekuensi boleh dikuasai oleh perusahaan yang konsolidasi. Pemerintah akan mengkaji kembali pemanfaatan spektrum frekuensi oleh dua perusahaan yang bergabung jadi satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'