Korupsi PT Asabri, Dua Tersangka Minta Dijadikan Justice Collaborator

Bisnis.com,03 Feb 2021, 19:13 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi - Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri di Jakarta, Kamis (16/1/2020)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi PT Asabri Hari Setiono dan Bachtiar Effendi siap menjadi justice collaborator. Mereka siap membantu penyidik Kejaksaan Agung mengungkap kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

Penasihat hukum kedua tersangka, Handika Honggowongso, mengatakan dua kliennya sudah siap bekerja sama membongkar patgulipat yang terjadi dalam investasi PT Asabri. Diduga kasus ini membuat negara mengalami kerugian Rp23,73 triliun.

Dia juga mengimbau para pihak yang kini menguasai hasil investasi PT Asabri menyerahkan hasil korupsinya kepada tim penyidik Kejagung.

"Jadi ingat, itu dari uang para anggota TNI dan Polri yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," tuturnya di Kejaksaan Agung, Rabu (3/2/2021).

Handika menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri merupakan angka yang sangat besar dan menjadi sejarah baru korupsi di Indonesia.

"Kami juga pertanyakan bagaimana metode yang digunakan dan cara menghitungnya sampai angka itu keluar," katanya.

Handika berpandangan jika angka tersebut adalah angka pasti kerugian negara, bukan potensi loss, maka dia juga mempertanyakan fungsi pengawas internal PT Asabri tahun 2012 - 2018.

"Fungsi pengawasannya bagaimana mulai tahun 2012 - 2018 oleh auditor, Komisaris Asabri, Menhan, Meneg BUMN dan OJK. Berarti kan tidak dijalankan atau dijalankan tapi gagal total atau memang ada skenario membobol Asabri secara masif dan total," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini