Sertifikat Elektronik Pertanahan Dimulai, Ini Berbagai Keuntungannya

Bisnis.com,03 Feb 2021, 17:01 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Wamen Agraria dan Tata Ruang Indonesia/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra (kanan) bersama Wali Kota Malang Sutiaji kiri di sela-sela penyerahan sertifikat di Malang pada 1 September 2020./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Tahun ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memulai mengganti sertifikat berbentuk kertas atau fisik menjadi sertifikat elektronik (sertifikat-el).

Direktur Pengaturan Pendaftaran dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama mengatakan kementerian tersebut telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Beleid tersebut baru diteken 12 Januari 2021 lalu. Pelaksanaan pendaftaran tanah ini dapat dilakukan secara elektronik baik yang pertama kali maupun pemeliharaan data.

"Setelah permen tersebut, kami akan membuat peta pelaksanaannya di dalam sebuah Keputusan Menteri untuk bisa menerapkan pelaksanaan sertifikat elektronik. Nanti diatur daerah yang bakal melakukan sertifikasi secara elektronik dan batas waktu  penggantian sertifikat elektronik," ujarnya pada Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, adanya sertifikat elektronik akan meningkatkan efisiensi pelayanan pertanahan dan kepastian durasi layanan serta menurunkan biaya transaksi.

Keuntungan lainnya, intensitas pertemuan dengan orang lain saat pandemi ini dapat dikurangi. “Penyelenggaraan sistem elektronik dilaksanakan secara aman dan bertanggung jawab."

Hasil penyelenggaraan sistem tersebut berbentuk dokumen elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dokumen elektronik itu nantinya divalidasi pejabat berwenang atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian, dokumen diberikan stempel digital melalui sistem elektronik.

Selain pendaftaran tanah baru, ATR/BPN akan mengganti sertifikat tanah yang telah ada menjadi sertifikat elektronik secara bertahap. Sertifikat tanah elektronik itu bisa didapatkan masyarakat dengan cara menukarkannya ke kantor pertanahan.

Terlebih saat ini sudah ada sekitar 70 juta bidang tanah yang terdaftar. Kementerian pun akan melakukan sertifikasi secara elektronik secara bertahap.

Untuk tahap pertama bakal dilakukan kepada sertifikat tanah milik instansi pemerintah. Hal ini dilakukan karena dinilai yang paling mudah dalam mengganti sertifikat tersebut.

Setelah instansi pemerintah, penggantian sertifikat yang telah terbit akan dilakukan kepada badan hukum, karena badan hukum yang pemahaman elektronik dan peralatannya lebih siap.

Setelah badan hukum, penggantian sertifikat elektronik akan dilakukan kepada pemilik perorangan. Namun, Kementerian ATR/BPN memastikan tidak menarik sertifikat secara paksa. Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.

"Nanti penerima hibah, warisan pembeli baru mendapatkan sertifikat elektronik," ujar Dwi.

Dia menegaskan meskipun digital, tetapi sertifikat elektronik akan menjadi alat bukti hukum yang sah. Sertifikat elektronik juga akan tetap dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman seperti sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini