Bupati Cirebon Desak SKPD Kebut Rampungkan LPPD dan LKPJ

Bisnis.com,03 Feb 2021, 12:29 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Bupati Cirebon Imron Rosyadi

Bisnis.com, CIREBON - Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cirebon diminta menyelesaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020 secara tepat waktu.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan penyusunan LPPD dan LKPJ harus dirampungkan secara secara lengkap dan tepat waktu, namun harus mampu dipertangungjawabkan.

"Kepada inspektur sudah kami minta mereview data dan dokumen dari perangkat daerah, sehingga nantinya tidak menghambat penyampaian laporan tersebut kepada gubernur atau DPRD," kata Imron Kabupaten Cirebon, Rabu (3/2/2021).

Seluruh unsur di luar bagian pemerintahan sekretariat daerah (setda), yakni Diskominfo, Bappelitbangda, BKAD, BKPSDM, dan bagian organisasi diminta mendukung penyusunan LPPD dan LKPJ tersebut.

Imron mengatakan para kepala perangkat daerah ditegaskan untuk tidak main-main dalam penyusunan laporan tersebut, meskipun tengat waktu yang diberikan hanya maksimal tiga bulan setelah akhir tahun anggaran 2020.

Lanjut Imron, hal tersebut berdasarkan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2020.

"Harus menyampaikan data dan dokumen dengan tepat sesuai ketentuan, jangan ada lagi yang copy-paste laporan tahun sebelumnya," kata Imron.

Kabupaten Cirebon mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) lima kali berturut-turut.

Pemerintah mengklaim, sudah menyelenggarakan prinsip akuntasi dengan baik.

Predikat WTP tersebut itu diraih karena mencapai, standardisasi akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan peraturan berlaku lainnya.

"Saya berharap tahun ini cepat selesai, karena pada 2020 kemarin tidak banyak kegiatan karena adanya pandemi Covid-19," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini