KPK Dorong Pelaksanaan Vaksinasi Gunakan Data Dukcapil

Bisnis.com,04 Feb 2021, 18:45 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi - Tenaga kesehatan menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 seusai penyuntikan vaksin CoronaVac, di Puskesmas Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pendataan penerima vaksin Corona Virus Disease 2019 dilakukan secara akuntabel. KPK menyebut pendataan menjadi aspek krusial saat proses vaksinasi dimulai.

Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan berdasarkan data yang dirilis situs Kementerian Kesehatan per hari ini, 42 persen tenaga kesehatan (nakes) dari 1,5 juta yang menjadi target penerima vaksin tahap pertama, telah divaksinasi.

"Ini artinya ada kemajuan sejak akhir pekan lalu baru 25 persen yang telah divaksin. Salah satu kendala rendahnya cakupan vaksinasi sejak dicanangkan adalah terkait pendataan," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2/2021).

Ipi mengatakan data nakes yang dimiliki Kemenkes saat ini bersumber dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang dimiliki Kemenkes, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Dia menyebut data tersebut belum terhubung dengan data pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karenanya, untuk pelaksanaan vaksinasi ke depan KPK mendorong Kemenkes menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil dan dikombinasikan dengan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai basis data untuk proses pendataan penerima vaksin Covid-19," ucap Ipi.

Ipi mengataka data Dukcapil sudah relatif rapi dan padu padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Per 31 Desember 2020 Ditjen Dukcapil mengelola data 271,3 juta penduduk Indonesia.

Informasi yang KPK terima dari Kemendagri, saat ini tinggal 8 persen data NIK yang menunjukkan perbedaan antara alamat di KTP dengan domisili aktual.

"Masukan ini telah kami sampaikan dalam diskusi daring dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, Kamis, 4 Februari 2021. Ini dimaksudkan agar proses pendataan lebih cepat, terintegrasi, dan valid karena data berasal dari satu sumber," kata Ipi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini