Bisnis.com, JAKARTA — Sekelompok pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 membentuk Badan Perwakilan Anggota atau BPA baru dan 'menandingi' susunan BPA yang ada. Legalitas pembentukan BPA itu menjadi sorotan.
Sejumlah nasabah yang tergabung dalam Perkumpulan Pemegang Polis Bumiputera Indonesia mendeklarasikan pembentukan BPA atau Rapat Umum Anggota (RUA).
Susunan itu ditetapkan pada Senin (1/2/2021) melalui surat bernomor 04/PEMPOL/BP/II/2021 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Anggota/Rapat Umum Anggota periode 2021–2026.