Bos Asabri Tegaskan Operasional dan Layanan Tetap Berjalan Normal

Bisnis.com,04 Feb 2021, 10:57 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto
Gedung ASABRI./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah pemeriksaan dugaan korupsi di PT Asabri (Persero), perseroan memastikan bahwa operasional dan layanan tetap berjalan seperti biasanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono. Dalam keterangan resmi, Kamis (4/2/2021) dia menegaskan bahwa operasional tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya. Hak-hak peserta juga merupakan prioritas utama.

"Kerja keras pada 2020 merupakan perwujudan dan komitmen atas misi Asabri, yakni meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pengembangan sistem layanan berbasis teknologi dan peningkatan manfaat asuransi sosial, didukung dengan pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berakhlak serta pengelolaan investasi yang tepat," ujarnya.

Dalam bidang layanan, berbagai terobosan untuk meningkatkan layanan kepada peserta telah dilakukan Asabri sepanjang 2020.

Misalnya, launching aplikasi ASABRI Mobile berbasis Android pada Juni 2020. Ini menunjukkan komitmen perseroan dalam penggunaan teknologi untuk meningkatkan layanan dan kemudahan bagi peserta. Selain dapat mengetahui besar premi yang telah disetor dan nilai pengembangannya serta beberapa informasi lainnya.

Menurutnya, peserta juga dapat melakukan update data pribadi menggunakan ASABRI Mobile tersebut. Tanggapan peserta atas aplikasi ini terus membaik dimana pada akhir 2020 terdapat 27.000 peserta yang telah mengunduh aplikasi ini.

Ke depan, aplikasi akan terus dikembangkan dan mendorong peserta untuk terus memanfaatkannya. Selain hal tersebut, untuk mempermudah pengajuan klaim, perseroan telah meluncurkan program ASABRI Link (Office Channeling) yang telah aktif di 448 titik layanan yang tersebar di 161 kota.

“Dengan program ini, proses pengiriman dokumen klaim menjadi lebih cepat karena peserta dapat menyerahkannya di titik layanan tersebut,” ungkapnya.

Wahyu menambahkan sebagai pengemban amanah pemerintah dalam memberikan layanan Asuransi Sosial kepada pesertanya, pada 2020 perseroan telah menyalurkan dana pensiun kepada para pensiunan senilai Rp15,5 triliun. Dana ini dibayar Pemerintah melalui APBN dan disalurkan Asabri kepada 439.000 pensiunan setiap awal bulan.

Selain itu, Asabri juga melakukan pembayaran asuransi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm) sebesar Rp1,6 triliun kepada sekitar 58.000 peserta yang mengajukan klaim.

Pembayaran pensiun bulanan serta asuransi tersebut dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu serta dengan layanan terbaik yang didukung oleh 14 mitra kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

Pada awal Februari 2021 Asabri memberikan manfaat asuransi Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada ahli waris 2 orang peserta yang gugur akibat kontak tembak dengan KKB di Papua, yakni Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto dengan pemberian hak manfaat Asuransi total sebesar Rp900 juta.

SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang, baik di dalam maupun di luar negeri akibat dari tindakan langsung lawan/musuh /dari para pelaku pelanggar hukum, atau akibat cuaca, medan operasi/faktor alam sesuai dengan PP 54 Tahun 2020 perubahan atas PP 102 Tahun 2015.

Di area pengembangan manfaat tambahan bagi peserta, pada 2020, ASABRI telah bekerja sama dengan PT Taspen Life, perusahaan asuransi yang dimiliki oleh PT Taspen (Persero).

Kerja sama ini bertujuan memberikan akses dan pilihan bagi peserta atas produk manfaat tambahan untuk meningkatkan proteksi dan kesejahteraan peserta.

Ke depan, kerja sama dengan berbagai perusahaan terkemuka akan lebih banyak dijalin untuk memberikan alternatif peningkatan manfaat tambahan bagi peserta.

Dalam menanggapi informasi dan perkembangan terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi beberapa mantan pejabat Asabri yang beredar saat ini, Wahyu Suparyono dan Fary Djemy Francis, selaku Komisaris Utama Asabri, menegaskan bahwa Direksi & Dewan Komisaris beserta seluruh karyawan, sebagai warga negara yang taat dalam mengelola perusahaan milik negara akan mematuhi, mengikuti, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, dengan tujuan untuk menindaklanjuti hal-hal yang memang perlu dilakukan.

Penanganan masalah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini sudah memasuki tahap penetapan beberapa orang tersangka dan penyidikan masih terus dilakukan.

Keduanya meyakinkan bahwa lancarnya kegiatan operasional dan layanan kepada peserta serta stake holder menjadi komitmen Asabri. Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan penyidikan yang masih berjalan akan disampaikan oleh pihak-pihak yang berwenang dalam menyampaikan informasi ini.

Dengan prinsip equality before the law, Asabri mendukung kasus ini dituntaskan agar bisa memberikan rasa keadilan dan kejelasan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan khususnya para peserta.

“Karena proses hukum adalah domain penegak hukum, maka fokus kami adalah terus melakukan pembenahan khususnya berkaitan dengan kesejahteraan peserta Asabri sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan penguatan satuan audit internal. Hanya dengan terus berbenah, meningkatkan layanan, mengoptimalkan kehati-hatian serta menjalankan catatan-catatan penting ini, Asabri bisa pulih dari sakit kehilangan kepercayaan publik [distrust] dan dapat tampil sebagai perusahaan yang sehat baik bagi manajemen maupun peserta,” ujar Fary Djemy Francis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini