Okupansi Hotel di Makassar Tahun 2020 Hanya 25 Persen

Bisnis.com,04 Feb 2021, 13:19 WIB
Penulis: Newswire
Salah satu karyawan di Hotel Claro Makassar bertugas mengingatkan pengunjung dengan menggunakan papan bicara dalam menggencarkan gerakan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. /Bisnis-Andini Ristyaningrum.

Bisnis.com, MAKASSAR - Tingkat hunian hotel di Sulsel mengalami penurunan drastis pada tahun 2020 akibat dampak pandemi Covid-19.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Sulawesi Selatan (PHRI Sulsel) Anggiat Sinaga mengatakan, okupansi hotel di wilayah tersebut hanya 25 persen.

"Sepanjang pandemi hanya 20 sampai 25 persen hunian di hotel hingga saat ini, karena itu dana hibah dari Kemenparekraf sangat kami butuhkan untuk pemulihan," kata Anggiat di Makassar dikutip dari Antara, Kamis (4/2/2020).

Menurut dia, kondisi itu tentu membuat pengusaha hotel dan restoran terpuruk dan tidak bisa menghindari merumahkan sebagian karyawannya.

Namun sebagian lagi memilih menerapkan pengaturan jam kerja sistem shift sehingga semua karyawan masih tetap dapat berkerja meskipun secara bergantian.

Berkaitan dengan hal tersebut, untuk membantu memulihkan sektor pariwisata khusus pelaku perhotelan dan restoran, Kemenparekraf memberikan dana stimulan yang merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hanya saja, hingga tahun beralih ke 2021, dana itu tak kunjung dicairkan padahal sudah ada di kas daerah penghujung 2020, sehingga pelaku hotel dan restoran yang tergabung dalam PHRI Sulsel mendatangi pihak DPRD Kota Makassar juga bertemu dengan Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

Dalam pertemuan tersebut dipaparkan jika pemasukan pajak hotel dan restoran ke kas negara pada 2019 atau sebelum pandemi lebih dari Rp180 miliar.

Karena itu, lanjut dia, dana hibah pariwisata sangat dibutuhkan lantaran hunian hotel di Makassar sangat sepi di masa pandemi COVID-19.

Sementara itu, Pj wali kota mengimbau agar persoalan itu dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan, karena secara regulasi Kemenkeu yang memiliki kewenangan atas dana yang belum sempat dicairkan, namun sudah berpindah tahun anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amri Nur Rahmat
Terkini