CEK FAKTA: BPN Bakal Tarik Semua Sertifikat Tanah Asli Tahun Ini?

Bisnis.com,04 Feb 2021, 18:30 WIB
Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Presiden Joko Widodo berpidato saat Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelanggang Remaja Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (22/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Wacana penerbitan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el menulai pro-kontra di masyarakat. Warganet atau netizen mempertanyakan kebenaran informasi yang menyebutkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menarik seluruh sertifikat tanah asli atau yang berbentuk kertas milik warga mulai tahun ini.

Apakah kabar tersebut benar atau justru hoaks? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan terjadi penarikan sertifikat itu tidak benar sama sekali.

Sofyan mengingatkan masyarakat untuk waspada jika ada orang yang mengaku dari BPN dan meminta sertifikat tanah yang dimiliki untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.

"Berita bahwa BPN akan menarik sertifikat itu tidak benar [hoaks]. Jangan nanti ada orang-orang yang mengaku-ngaku orang BPN, menarik sertifikat masyarakat. Jangan diberikan!" ungkap Sofyan saat dihubungi Bisnis pada Kamis (4/2/2021).

Walaupun Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik telah diundangan pada 12 Januari lalu, dia menyebutkan sertifikat tanah elektronik masih belum akan diberlakukan kepada masyarakat.

Sofyan mengaku pihaknya baru akan memberlakukan program percontohan (pilot project) di beberapa wilayah serta memprioritaskan tanah dan aset milik instansi pemerintah dan BUMN untuk diubah menjadi sertifikat tanah elektronik.

Jika kebijakan sertifikat tanah elektronik mulai diberlakukan untuk masyarakat umum, Sofyan menegaskan tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa ada kewajiban untuk merubah bentuk sertifikat dari analog menjadi elektronik.

Dia menuturkan orang-orang yang akan mendapatkan sertifikat-el pun meliputi keterangan yang terdapat pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik pasal 14 hingga 18.

"Padahal enggak ada penarikan itu. Justru kalau misalnya jual tanah, ada sertifikat lama, sertifikat ini diverifikasi kembali, baru direkam secara elektronik sehingga tidak bisa lagi ditipu," ungkap Sofyan.

Menurutnya, sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el justru lebih aman, mudah, efisien dan juga menghindari penipuan. Dia menceritakan banyak modus orang meminjam sertifikat untuk mengecek ke BPN kemudian sertifikatnya diganti dengan yang palsu.

"Jika menggunakan sertifikat-el, kejadian seperti itu tidak akan mungkin terjadi karena bisa dilakukan pengecekan langsung melalui gadget yang dimiliki," ujar Sofyan.

Dihubungi terpisah, Direktut Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengungkapkan untuk tahap awal pilot project rencananya akan diberlakukan dua kota besar di Indonesia.

Menurutnya dua lokasi ini merupakan dua daerah dengan tingkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) tertinggi di Indonesia. Suyus mengungkapkan kedua wilayah ini memiliki total 7 kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan dijadikan pilot project.

"Pilot project sertifikat elektronik akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Ada tujuh kantor pertanahan dan kita mungkin akan tambahkan di Bali dan Bandung nanti setelah siap," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini