Kemenkeu Bilang Tak Ada Pemangkasan Insentif Tenaga Kesehatan, Lho Kok Batal?

Bisnis.com,04 Feb 2021, 17:08 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tenaga kesehatan di RSCM menjalani vaksinasi Covid-19, Kamis (14/1/2021)./Dok. Kementerian Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA - Beredar surat keputusan menteri keuangan yang isinya insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) pada 2021. Besarannya lebih kecil dari tahun lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang tentang APBN 2021, besaran insentif nakes perlu ditetapkan sesuai dengan mekanisme keuangan negara.

“Kami sampaikan insentif nakes belum ada perubahan. Dengan demikian insentif masih yang diberikan pada 2020. Kami tegaskan tahun 2021 yang baru berjalan 2 bulan ini bahwa insentif nakes diberikan tetap sama dengan 2020,” katanya melalui konferensi pers virtul, Kamis (4/2/2021).

Dengan begitu insentif nakes masih tetap sama. Besaran untuk dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta. Untuk santunan kematian Rp300 juta.

Askolani menjelaskan bahwa Kemenkeu dengan Kementerian Kesehatan masih berkoordinasi untuk mendetailkan anggaran untuk penanganan Covid-19. Melihat perkembangan yang sangat dinamis.

Anggaran kesehatan tahun ini meningkat dari rencana awal. Dari awalnya Rp169,7 triliun jadi diperkirakan Rp254 triliun.

Sementara itu, alokasi kesehatan khusus penanganan Covid-19, Askolani menuturkan bahwa tahun lalu pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) terealisasi Rp63,5 triliun. Pada 2021 ditingkatkan menjadi Rp125 triliun.

“Fokus 2021 tetap penanganan Covid melalui 3T [testing, tracing, dan treatment] termasuk isolasi, vaksinasi, dan penerapan disiplin protokol kesehatan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini