Dua Kota Jadi Pilot Project Sertifikat Tanah Elektronik, Dimana Saja?

Bisnis.com,04 Feb 2021, 17:00 WIB
Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Ilustrasi sertifikat tanah elektonik - Instagram @kementerian.atrbpn

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah siap memulai penerapan atau pilot project sertifikat elektronik atau sertifikat-el.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Berdasarkan salinan dokumen yang diterima Bisnis, beleid tersebut diteken oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021.

"Kami belum menetapkan jangka waktu [penerapan sertifikat elektronik], tapi baru dimulai dulu di beberapa kota dan kabupaten. Kami batasi dulu," ungkap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil saat dihubungi Bisnis ada Kamis (4/2/2021).

Dihubungi terpisah, Direktut Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana mengungkapkan untuk tahap awal pilot project rencananya akan diberlakukan dua kota besar di Indonesia.

Menurutnya dua lokasi ini merupakan dua daerah dengan tingkat kemudahan berusaha atau Ease og Doing Business (EODB) tertinggi di Indonesia. Suyus mengungkapkan kedua wilayah ini memiliki total 7 kantor Badan Pertanahan Nasional yang akan dijadikan pilot project.

"Pilot project sertifikat elektronik akan dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Ada tujuh kantor pertanahan dan kita mungkin akan tambahkan di Bali dan Bandung nanti setelah siap," imbuhnya.

Suyus mengungkapkan Indonesia terbilang ketinggalan soal sertifikat elektronik dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Filipina.

Meski demikian, dia mengaku hal itu tidak menjadi masalah. Kementerian ATR/BPN akan memulai program sertifikat elektronik pada tahun ini.

"Jadi memang kita agak terlambat, tapi enggak apa-apa kita mulai pelan-pelan, minimal di dua kota itu [Jakarta dan Surabaya]," jelas Suyus.

Berdasarkan keterangan Biro Humas Kementerian ATR/BPN, untuk sementara sertifikat elektronik akan diprioritaskan bagi tanah aset instansi pemerintah dan BUMN. Hal itu dilakukan sebagai pilot project sebelum menerapkan sertifikat elektronik di masyarakat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini