Pemerintah Jamin Keamanan Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Buktinya?

Bisnis.com,04 Feb 2021, 19:24 WIB
Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Contoh sertifikat tanah elektronik yang akan dirilis pemerintah. / Sumber: Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik

Bisnis.com, JAKARTA - Warganet atau netizen di media sosial khawatir dengan keamanan sertifikat tanah elektronik yang akan diberlakukan oleh pemerintah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Menanggapi hal itu, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil memaklumi kekhawatiran yang dirasakan oleh masyarkat. Menurutnya, rasa khawatir tersebut muncul lantaran saat ini sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el merupakan barang baru di Indonesia.

"[Sertifikat tanah elektronik] Ini barang baru ya, kan? Banyak orang yang curiga atau tidak percaya. Pertama, memang kita terus perbaiki keamanan supaya BPN makin kredibel," ungkap Sofyan saat dihubungi Bisnis, Kamis (4/2/2021).

Sofyan mengungkapkan sebenarnya sistem elektronik sendiri lebih aman jika dibandingkan dengan sistem analog. Dia mencontohkan dengan penggunaan layanan perbankan elektronik atau mobile-banking yang saat ini yang cukup lumrah digunakan. Dulu, penggunaan mobile-banking membutuhkan waktu untuk memunculkan kebiasaan konsumen.

Dia menjamin keamanan pada sertifikat tanah elektronik bakal mengadopsi sistem keamanan (security system) paling tinggi. Bahkan, kata dia, pemerintah akan memberlakukan standar keamanan internasional (ISO) jika layanan ini akan diberlakukan secara massal.

"Bukan hanya standar pemerintar. Pemerintah sudah ada standar Kominfo, BSSN, tetapi nanti kalau ini sudah menjadi massal, kami akan gunakan standar paling aman dengan ISO dalam bidang standarisasi IT. Sama seperti bank itu, lho," ujar Sofyan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana pun menegaskan hal serupa. Dia menjelaskan sistem elektronik Kementerian ATR/BPN ini sudah sesuai dengan aturan.

Sebelum melakukan layanan elektronik, kata dia, suatu badan atau lembaga di Indonesia harus memiliki sertifikasi terlebih dahulu yang bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Sistem elektronik kita ini sesuai dengan aturan. Sebelum kita melakukan layanan elektronik, itu harus sertfikasi dulu," ungkap Suyus dihubungi Bisnis, Kamis (4/1/2021).

Suyus menambahkan untuk standar ISO saat ini masih dalah tahap mendapatkan sertifikasi dan layanan sertifikat tanah elektronik ini pun masih belum akan diberlakukan kepada masyarakat luas.

Walaupun belum berstandar ISO, Suyus mengungkapkan Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan hampir 500 ribu hak tanggungan elektronik pada tahun lalu. Dengan adanya sertifikat tanah elektronik, pemerintah justru menawarkan keamanan, kemudahan, kenyamanan, dan keaslian bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini