Kemenkes Keluarkan Panduan Lengkap Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

Bisnis.com,05 Feb 2021, 17:36 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Sejumlah petugas tenaga kesehatan bersiap untuk didekontaminasi usai bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan kembali mengeluarkan panduan berjudul protokol tata laksana Covid-19 bagi tenaga kesehatan. Panduan tersebut menuntun pasien tidak bergejala Covid-19 tetap menjalani isolasi mandiri.

Juru bicara pemerintah untuk Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan bahwa panduan tersebut menjadi acuan tenaga medis dalam tata laksana di fasilitas pelayanan kesehatan.

Meski protokol tersebut ditujukan untuk fasilitas kesehatan, namun terdapat poin penting tentang isolasi mandiri yang ditekankan berulang terkait isolasi mandiri.

“Yakni pasien yang merasa tidak punya keluhan, tidak menunjukkan atau tanpa gejala dan merasa bisa melakukan isolasi mandiri disarankan isolasi mandiri,” kata Reisa melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (5/2/2021).

Dia menerangkan bahwa isolasi mandiri dimulai sejak hasil tes dikonfirmasi dan diputuskan berdasarkan konsultasi dengan dokter. Adapun, lokasi isolasi dapat dilakukan di rumah, rumah sakit maupun fasilitas publik yang disiapkan pemerintah.

Dalam tata laksana baru tersebut dijelaskan bahwa pasien akan tetap dipantau baik melalui telepon atau kunjungan langsung oleh dokter atau petugas fasilitas kesehatan tingkat pertama meski melakukan isolasi mandiri.

“Artinya suplemen obat-obatan semua yang dikonsumsi pun harus atas konsultasi dengan dokter agar jangan sampai salah mengonsumsi obat-obatan atau suplemen,” terangnya.

Lebih lanjut, setelah melewati masa isolasi mandiri, pasien tetap disarankan tetap mengecek kesehatannya ke dokter atau Puskesmas maupun Klinik terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini