Wah, Arak Bali Kini Telah Memperoleh Hak Paten

Bisnis.com,05 Feb 2021, 14:42 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Menkumham RI Yasonna H Laoly (kiri) menyerahkan Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) kepada Gubernur Bali I Wayan Koster (kanan).

Bisnis.com, DENPASAR - Arak sebagai minuman khas Bali yang diracik sebagai obat tradisional dalam Usada Barak kini telah mendapatkan hak paten dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Menkumham RI Yasonna H Laoly menuturkan setelah mendapatkan hak paten Usada Barak ini tidak bisa diproduksi oleh daerah lain, sehingga perlu dibuatkan beberapa varian rasa, dan kemasan yang menarik. Sebagian produksi juga disisakan setiap tahunnya dan dijual kembali 10 - 20 tahun ke depan dengan harga yang dapat mencapai Rp100 juta per botol.

"Semakin tua masamnya semakin hilang, dan rasanya akan semakin enak," tuturnya di Gedung Ksirarnawa Art Center, Jumat (5/2/2021).

Pada kesempatan tersebut, Yosana turut mengucapkan terima kasih kepada para perajin, dan sentra industri karena telah bekerja keras menghidupkan ekonomi daerah dalam peran sertanya melindungi kekayaan inlektual.

"Tanpa perlindungan yang baik, kekayaan komunal ini akan hilang. Jangan sampai diambil dan diakui oleh negara lain," jelasnya

Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan saat ini pihaknya tengah mengelola produk branding Bali seperti Arak Bali yang dikemas dalam Usada Barak. Menurutnya, dengan hak paten warisan budaya akan terlindungi dan diberdayakan sebagai pusat pengembangan ekonomi kreatif di Pulau Dewata.

"Bali paling progresif dalam hal perlindungan kekayaan intelektual ini, kami juga akan buatkan portal khususnya," kata dia.

Adapun dalam Usada Barak ini, sambungnya, terdiri dari bahan aktif utama yakni arak Bali hasil destilasi, dan bahan tambahan yaitu serbuk daun jeruk, minyak eucalyptus 3 persen, dan PEG-40.

"Tujuan pembuatan araknebul untuk mempercepat kesembuhan pasien yang telah terinveksi dan mencegah inveksi virus SAR-COV 2 dengan cara menghirup uap alkohol yang dihasilkan," tambahnya.

Baca juga
Dinamika Hak Paten

Dalam acara ini terdapat 24 nama yang menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) yakni 19 KI Kepemilikan Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dan Pengetahuan Tradisional, 1 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Paten, dan 4 KI Kepemilikan Personal berupa Hak Cipta.

Seperti Tenun Endek Bali, Tari Wong Ramayana, Drama Tari Gambuh, Seni Gerabah Banjar Basang Tamiang, Siat Geni Desa Adat Tuban, Siat Tipat Bantal, Tari Baris Babuang Desa Adat Batulantang, Tari Baris Sumbu Desa Adat Semanik, Tari Leko Desa Adat Sibang Gede, Tradisi Kebo Dongol Desa Adat Kapal, Tradisi Mebuug Buugan Desa Adat Kedonganan, Tradisi Siat Yeh Banjar Teba, Seni Pertunjukan Tektekan Bali, Mekare-Kare Tenganan Pagringsingan, Ngaro Banjar Medura Intaran Sanur, Megoak Goakan, Ari Ari Megantung, Asta Kosala Kosali, Tari Rejang Pande, Usada Barak (Arak Bali), Keunggulan Maya, Lukisan Tragedi, Tarian Laksmi Kirana, dan Tarian Rejang Dedari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini