Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia merancang Sandbox 2.0 untuk menampung inovasi teknologi finansial yang membutuhkan pendekatan khusus. SmartSIM dan Kartin1 jadi proyek percontohan.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati menjelaskan bahwa pemutakhiran Sandbox 1.0 menjadi Sandbox 2.0 akan meluncur awal 2021.
Itu merupakan salah satu upaya BI selaku regulator fintech sistem pembayaran mencari titik keseimbangan antara regulasi yang prudent dengan inovasi pasar yang terus berkembang.
"Salah satu regulatory reform yang kita lakukan yaitu penguatan Sandbox sebagai fungsi uji coba inovasi teknologi sistem pembayaran. Bisa dibilang Sandbox 1.0 itu pendekatannya masih regulatory sandbox, jadi pada April 2021 kami akan meluncurkan Sandbox 2.0," ujarnya dalam diskusi virtual bersama LPPI, Kamis (4/2/2021).
Fitria mengungkapkan bahwa pemutakhiran ini merupakan hasil benchmarking BI terhadap beberapa negara, yang tentunya memiliki pendekatan aturan terhadap fintech dan model Sandbox yang beragam.
"Jadi beberapa negara menggunakan pendekatan development approach dan regulatory approach secara bersamaan untuk mendukung inovasi [fintech] yang seimbang," tambahnya.
BI mencatat ada pengelompokkan empat inisiatif dari benchmarking terhadap Singapura, Hong Kong, Korea, Jepang, Australia, UK, Prancis, Belanda, Swiss, Jerman, dan Italia.
Inisiatif pertama berbentuk inovation hub atau pembuatan wadah agar regulator dan para pemain fintech bisa bertemu. Soal ini, kebanyakan negara pasti memilikinya.
Kedua, yaitu regulatory sandbox yang masih jadi pilihan regulator di Indonesia, digelar sebagai ruang uji coba dan policy option, tercatat juga digelar di tujuh negara.
Ketiga ada accelerator atau regulator bersama negara justru ikut mengembangkan fintech lewat boot-camp, yang hanya digelar oleh Singapura, UK, Australia, dan Prancis.
Terakhir, opsi Industrial Sandbox digelar agar regulator dapat mengakomodasi tes dan eksperimen kelayakan suatu produk fintech dengan cara isolasi, demi mencocokkan kegiatan para pemain fintech terhadap kepentingan Indonesia.
"Industrial Sandbox ini juga masih sedikit yang melakukan, hanya UK dan Singapura. Bank Indonesia nanti akan meluncurkan Sandbox 2.0 yang sudah mencakup innovation hub dan industrial sandbox," ungkap Fitria.
Harapannya, fintech sistem pembayaran yang teruji dalam Sandbox 2.0 bisa mendorong ekonomi keuangan digital, keuangan inklusif, dan mengakomodasi national interest dengan risiko terkendali.
Terkini, Sandbox 2.0 tengah diuji coba dengan beberapa produk tercakup di dalamnya. Proyek dalam innovation lab yang telah berjalan yakni Kartu Indonesia Satu atau Kartin1.
Kartin1 merupakan kartu debit multifungsi yang digelar dan diuji coba beberapa bank Himbara, mencakup uang elektronik dan integrasi pembayaran pajak.
Adapun proyek yang berjalan dalam industrial sandbox yakni update QRIS menjadi berbasis Costumer Presented Mode (CPM) dari sebelumnya hanya mencakup Merchant (MPM).
Sementara itu, di dalam regulatory sandbox eksisting yang telah berjalan terdapat dua proyek, yaitu platform tanda tangan digital PrivyID dan penerapan uang elektronik dalam Surat Izin Mengemudi atau SmartSIM.
"SmartSIM sudah berjalan, penerapan uang elektronik dalam kartu SIM ini harapannya bisa dilakukan untuk beragam transaksi," jelasnya.
Terakhir, Fitria memamerkan bahwa produk QRIS sebagai salah satu jebolan Sandbox BI kini telah sukses digunakan oleh 6,07 juta merchant yang 85 persen di antaranya pelaku usaha mikro dan kecil.
QRIS dibangun bersama ASPI dan didukung 52 penyelenggara baik bank maupun non-bank, terhubung dengan beragam sumber dana.
"QRIS MPM sudah digunakan 5,8 juta merchant dengan nilai transaksi Rp1,2 triliun, sementara QRIS CPM diuji coba ke 1.041 pengguna dengan nilai transaksi Rp47,83 miliar. Nantinya bentuk QRIS akan semakin banyak lagi," jelasnya.
Beberapa update pengembangan QRIS yang akan diusung BI dalam waktu dekat di antaranya QRIS on Delivery, transaksi cross border ke Malaysia dan Thailand, tarif transaksi dan setor, serta QRIS di pasar tradisional dan destinasi wisata.
Sebagai informasi, BI merupakan salah satu regulator terkait fintech yang mengurus sistem pembayaran, didampingi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengawasi fintech sebagai lembaga jasa keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku wakil pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel