RPP Pengupahan Tak Signifikan Kerek Daya Beli Masyakarat?

Bisnis.com,06 Feb 2021, 00:46 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah pemerintah menerbitkan ketentuan formula penyesuaian nilai upah dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.

Seperti diketahui, pemerintah kembali memublikasikan dua aturan turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE), terdapat sejumlah hal yang bisa disoroti dari kedua RPP tersebut, terutama RPP mengenai pengupahan yang diperkirakan tidak berdampak signifikan dalam meningkatkan daya beli masyarakat.

"Mestinya, penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Soalnya, RPP ini kan tidak hanya berlaku dalam kondisi pandemi, tapi juga dalam kondisi normal. Bagi pengusaha ini bisa mengurangi beban biaya buruh. Bagi buruh, bisa jadi ini daya belinya tidak makin meningkat," ujar Faisal kepada Bisnis, Jumat (5/2/2021).

Sekadar catatan, dalam RPP tentang Pengupahan, formula penyesuaian nilai upah ditentukan berdasarkan indikator pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Berbeda dari PP No. 78/2015 tentang pengupahan yang memformulasikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai indikator. 

Selain itu, lanjutnya, pemerintah diharapkan dapat mengurangi beban pelaku industri dalam hal pengupahan dengan menanggung sejumlah komponen biaya hidup pekerja.

Faisal mengatakan beberapa hal yang bisa pemerintah adalah memberikan biaya transportasi publik yang lebih murah serta menyediakan akomodasi bagi pekerja di sekitar kawasan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini