Apindo Sebut JKP Penguat Perlindungan Sosial Pekerja

Bisnis.com,07 Feb 2021, 20:41 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Ilustrasi kegiatan di pabrik tekstil./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komite Jaminan Sosial Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soeprayitno mengemukakan bahwa kehadiran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal memberi jaminan sosial kepada pekerja alih-alih memperlebar peluang dilakukannya pemutusan hubungan kerja.

Soeprayitno mengemukakan kehadiran JKP yang memberi manfaat pelatihan kerja diperlukan untuk memfasilitasi transformasi struktur pekerja yang berubah karena pandemi.

“Tidak benar JKP bakal memudahkan PHK. Bagaimanapun, akibat transformasi industri ada pekerja yang hilang dan tergantikan jenis pekerjaan baru, dalam hal ini tenaga kerja harus bisa reskilling dan upskilling,” ujarnya pada Minggu (7/2/2021).

Dia juga menjelaskan kehadiran JKP merupakan bentuk antisipasi dalam menghadapi potensi krisis ekonomi seperti yang saat ini terjadi. Dengan adanya perlindungan sosial tambahan, pekerja dapat memperoleh kepastian.

“Dalam konvensi ILO [Organisasi Tenaga Kerja Internasional] perlindungan masa kerja yang wajib itu mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Sebenarnya pesangon tidak diatur. Jadi, di sini Indonesia makin lengkap perlindungannya,” tuturnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Sukitman Sudjatmiko yang turut serta dalam pembahasan RPP—tindak lanjut UU Cipota kerja—mengatakan sejumlah usul telah disampaikan pekerja dan diharapkan dapat diakomodasi. Di antara usul tersebut mencakup jaminan keikutsertaan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan rekomposisi Jaminan Kematian (JKm) sehingga nilai manfaat dapat lebih besar.

“Di dalam RPP keikutsertaan PKWT tidak diperjelas. Namun, kami harap setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan mendapat manfaat terlepas dari statusnya,” kata Sukitman.

Dia pun memberi catatan bahwa manfaat dalam JKP tidak boleh dipotong dari nilai pesangon yang wajib diberikan pelaku usaha kepada pekerja korban PHK. Dalam hal ini, dia mengatakan aktuaria harus memastikan nilai manfaat tidak diambil dari pesangon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini