Bisnis.com, JAKARTA — Sekitar sepuluh perusahaan asuransi umum telah siap memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau PAYDI. Industri asuransi umum menunggu terbitnya izin menjual produk tersebut dari otoritas.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo menjelaskan bahwa pihaknya berkomunikasi intens dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penerbitan Surat Edaran OJK tentang pemasaran PAYDI. Hingga saat ini, hanya asuransi jiwa yang diperkenankan menjual produk tersebut.
Pemberian masukan terkait regulasi itu pun berjalan paralel dengan persiapan perusahaan-perusahaan asuransi umum untuk memasarkan PAYDI atau unit-inked. Widodo pun menyatakan bahwa sejumlah pemain telah siap menjual unit-linked begitu regulasinya terbit.
"Sekitar 10 perusahaan asuransi umum yang sudah siap. Dan kalau lihat benefit-nya, yang punya modal juga tidak masalah untuk menambah ekuitas [untuk kepentingan unit-linked]," ujar Widodo dalam wawancara khusus yang diikuti Bisnis, Jumat (5/2/2021).
Kesiapan itu diukur dari terpenuhinya sejumlah persyaratan penjualan unit-linked oleh perusahaan asuransi umum. Dalam salinan Draf SEOJK tentang PAYDI yang diperoleh Bisnis, Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi menjelaskan bahwa terdapat empat kriteria perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI.
Perusahaan tersebut pertama-tama harus memiliki aktuaris, disertai dengan tenaga ahli bidang investasi dengan sejumlah kualifikasi. Tenaga ahli itu di antaranya harus memiliki pengalaman minimal tiga tahun di posisi manajerial, mengoordinir pengelolaan investasi, dan tidak pernah mendapatkan sanksi pencabutan izin wakil manajer investasi dalam tiga tahun terakhir.
Setelah itu, sebuah perusahaan dapat menjual unit-linked jika memiliki sistem informasi yang mumpuni dan mampu menyediakan sejumlah kebutuhan. Terakhir, perusahaan harus memiliki sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI dalam berbagai fungsi, seperti pemasaran, penutupan asuransi, investasi, hingga penanganan pengaduan.
"Perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memenuhi ketentuan permodalan paling sedikit Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi, dan paling sedikit Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah atau unit syariah pada perusahaan asuransi," tulis Riswinandi dalam draft SEOJK yang diperoleh Bisnis.
Selain itu, Widodo menjabarkan bahwa perusahaan asuransi umum yang memasarkan unit-linked harus memiliki manajer investasi dan bank kustodian. Tenaga pemasar pun harus memiliki lisensi dalam menjual unit-linked.
Dia menjelaskan bahwa saat ini AAUI belum memiliki lembaga sertifikasi unit-linked untuk tenaga pemasar. Oleh karena itu, sementara waktu prosesnya akan dilakukan oleh lembaga sertifikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dengan lisensi di bawah payung AAUI.
"Yang dikhawatirkan begitu, izin keluar tapi belum ada orang yang punya license untuk menjual [unit-linked]. Kami akan membuat lembaga sertifikasi agen, sekarang AAUI belum punya sehingga akan bekerja sama dengan AAJI," ujar Widodo.
Dari informasi yang dikumpulkan Bisnis, terdapat dua perusahaan asuransi yang sudah menunjukkan kesiapannya, yaitu Jasindo dan Asuransi Bintang (ASBI). ASBI sendiri menjadi perusahaan pertama yang mendaftarkan agen-agennya untuk mendapatkan sertifikasi di AAJI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel