Konten Premium

4 RPP Klaster Ketenagakerjaan Rampung Dibahas, Selamat Datang Era Baru?

Bisnis.com,08 Feb 2021, 08:18 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah menyelesaikan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Keempat regulasi tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dalam proses penggodokan UU Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan adalah salah satu yang paling membutuhkan pembahasan alot dan lama. Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya 4 RPP klaster tersebut selesai dibahas antara pemerintah, serikat pekerja, dengan pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini