Aturan PPKM Mikro: PNS hingga Pegawai BUMN Dilarang Liburan Tahun Baru Imlek

Bisnis.com,08 Feb 2021, 16:00 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok. Kemenko Perekonomian

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk menguragi penyebaran masyarakat, yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Keputusan ini berlaku pada 9 hingga 22 Februari di seluruh desa/kelurahan pada kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa tujuan PPKM mikro adalah untuk menekan kasus positif dan menlandaikan kurva Covid-19. Skenario pengendalian ada pada level terkecil, yaitu rukun tetangga (RT).

“Ada posko jaga desa/kelurahan yang melakukan empat fungsi, yaitu penanganan, pencegahan, pembinaan, dan pendukung,” katanya melalui konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Airlangga menjelaskan bahwa dalam pokok-pokok kebijakan PPKM mikro, salah satunya adalah pemerintah melakukan perubahan kebijakan peraturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional.

Pada perubahan tersebut, yang berlaku adalah penerapan protokol dan pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dilakukan dengan cara pengetatan protokol kesehatan, kewajiban tes (baik itu PCR, antigen, ataupun GeNose), pelaksanaan tes acak, dan pembatasan saat libur panjang/keagamaan.

Lalu, penerapan protokol dan pengatuan bagi pelaku perjalanan internasional (PPI) yaitu pelarangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA (kecuali dengan kriteria tertentu), pengetatan protokol kesehatan, kewajiban tes PCR, dan kewajiban karantina terpusat.

“Pelarangan berpergian ke luar kota atau melakukan perjalanan jauh bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai/staf BUMN, dan pekerja swasta selama masa liburan tahun baru Imlek,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini