Berkas Perkara Lengkap, Rizieq Shihab Segera Diadili

Bisnis.com,08 Feb 2021, 18:40 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan tinggal selangkah lagi untuk mengadili tersangka Habib Rizieq Shihab beserta enam tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di tiga lokasi.

Hal tersebut dilakukan setelah berkas perkara tujuh orang tersangka pelanggar protokol kesehatan di daerah Petamburan Jakarta Pusat, Megamendung Bogor Jawa Barat dan RS Ummi Bogor dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengemukakan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan pada hari ini Senin 8 Februari 2021 ke JPU.

"Jadi pada hari ini Senin 8 Februari 2021, seluruh tanggungjawab tersangka dan barang bukti telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan," kata Rusdi, Senin (8/2/2021).

Rusdi menjelaskan terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 tersebut tidak ada tambahan tersangka, hanya ada tujuh orang tersangka.

Sejauh ini, kata Rusdi hanya ada tujuh tersangka yaitu Habib Rizieq Shihab, Hari Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Ali bin Ali Alatas dan Idrus serta Direktur Utama RS Ummi Kota Bogor dr. Andi Tatat.

"Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim JPU Kejaksaan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini