Alasan Vonis Pinangki 10 Tahun, Hakim: Tuntutan Jaksa Terlalu Rendah

Bisnis.com,08 Feb 2021, 19:12 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjaran dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Putusan vonis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan itu menjadi pertimbangan hakim saat memvonis Pinangki karena dinilai terlalu rendah.

"Tuntutan yang dimohonkan penuntut umum terlalu rendah. Sedangkan, pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kesalahan terdakwa," kata Hakim Ignasius Eko Purwanto dalam membacakan putusan, Senin (8/2/2021).

Selain itu, untuk hal memberatkan hakim menilai Pinangki adalah seorang Aparat Penegak Hukum dengan jabatan sebagai jaksa. Pinangki juga dinilai membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan putusan peninjauan kembali terkait perkara cessie bank bali yang saat itu belum dijalani.

Hakim menyebut Pinangki menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Menurut hakim perbuatan Pinangki tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya," kata hakim.

Sementara itu untuk hal yang meringankan, Pinangki dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan punya anak berusia 4 tahun," kata hakim.

Adapun, hakim menyatakan Pinangki terbukti melanggar melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pinangki juga terbukti melanggar pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. Selain itu, Pinangki terbukti melanggar pasal pencucian uang, yaitu Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini