BPJS Kesehatan Surplus untuk Pertama Kali, Ini Sebabnya

Bisnis.com,08 Feb 2021, 17:12 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Defisit arus kas BPJS Kesehatan berakhir dengan catatan surplus Rp18,7 triliun pada 2020. Penyesuaian iuran menjadi faktor utama penyebab surplus.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa defisit arus kas dana jaminan sosial (DJS) berakhir pada pertengahan 2020. Sejak Juli 2020, tidak terdapat kasus gagal bayar klaim atau pembayarannya berjalan lancar.

"Akhir 2020 laporan unaudited yang ada itu saat ini BPJS Kesehatan surplus arus kas DJS sebesar Rp18,74 triliun," ujar Fachmi dalam konferensi pers paparan kinerja 2020, Senin (8/2/2021).

Dia menjabarkan bahwa penyesuaian iuran menjadi faktor utama perbaikan arus kas sehingga defisit tuntas. Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, aturan pengganti Perpres 75/2019 yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Fachmi, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan kajian besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai perhitungan aktuaria. Kajian itu dilakukan sejak pertama BPJS Kesehatan terbentuk, yakni pada 2014 saat bertransformasi dari Askes.

Rekomendasi besaran iuran itu belum sepenuhnya diterapkan, baik pada 2014 maupun tahun-tahun selanjutnya, karena besaran iuran ditinjau setiap dua tahun sekali. Menurut Fachmi, penyesuaian iuran dengan perhitungan aktuaria menjadi faktor kunci tuntasnya defisit DJS.

"Ada skema di luar iuran selama ini, suntikan dana tambahan [dari pemerintah], tapi tentu akan lebih sustain pada saat iuran ini disesuaikan. Iuran salah satu [faktor], surplus ini sebetulnya sistemik," ujar Fachmi.

Menurutnya, terdapat tiga hal yang menjadi perhatian utama jajaran direksi BPJS Kesehatan dalam menekan defisit. Pertama yakni strategic purchasing atau belanja strategis, yakni bagaimana BPJS membelanjakan uangnya untuk pelayanan yang bermutu tapi dengan biaya yang terkendali.

"Ini faktor di luar iuran, upaya bahwa service bermutu dan biaya terkendali," ujarnya.

Faktor kedua adalah revenue collection atau penagihan iuran. Fachmi menjelaskan bahwa terdapat peningkatan partisipasi pembayaran iuran di tengah situasi pandemi Covid-19, di antaranya terjadi kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU).

Adapun, faktor ketiga adalah risk pooling sebagai prinsip utama asuransi. Pengumpulan risiko itu dapat terjadi dengan semakin banyaknya peserta jaminan sosial yang terkumpul, sehingga iuran yang diperoleh dapat dikelola untuk pemberian manfaat bagi peserta yang membutuhkan.

"Faktor ini menjadi penting, peserta tidak hanya mendaftar pada saat sakit. Kami advokasi dan edukasi masyarakat yang tidak menjadi peserta. Bekerja bersama memastikan surplus ini berjalan dengan baik," ujar Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini