Penjagaan Desa Diperketat saat PPKM Mikro

Bisnis.com,08 Feb 2021, 16:59 WIB
Penulis: Luh Putu Sugiari
Pecalang atau petugas pengamanan adat Bali memberikan penjelasan kepada wisatawan mancanegara./Antara-Fikri Yusuf

Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah Kota Denpasar menambah 43 posko tanggap Covid-19 di setiap Desa dan Kelurahan untuk memudahkan komunikasi dalam pengawasan penerapan Protokol Kesehatan di Masyarakat akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bali I Dewa Gede Rai mengatakan dengan adanya posko ini akan membantu memberi edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19, mulai dari gejala, cara penularan, dan pencegahan sesuai Prokes 3M yang ditetapkan.

"Posko ini dibentuk sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung penanganan Covid-19," tuturnya saat dihubungi Bisnis, Senin, (8/2/2021).

Selain pembentukan posko tanggap Covid-19, sambungnya, turut diberlakukan mengenai pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 Wita. Kemudian, beberapa tempat umum seperti lapangan ditutup untuk menghindari adanya kerumunan.

"Untuk memantau pelaksanaan Prokes, Tim Yustisi Denpasar juga terus melakukan pemantauan dengan memberlakukan denda administratif bagi yang ditemukan melanggar," tambahnya.

Adapun secara kumulatif kasus Covid-19 di Pulau Dewata telah mencapai 28.429 orang, pasien sembuh 24.541 orang, meninggal dunia 740 orang, dan kasus aktif sebanyak 3.148 orang atau 11,07 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini