Bibit Tanaman Hias Ilegal dari Sembilan Negara Dimusnahkan di Makassar

Bisnis.com,08 Feb 2021, 12:42 WIB
Penulis: Wahyu Susanto
Petugas Balai Besar Karantina Pertanian Makassar menunjukkan tanaman hias ilegal yang akan dimusnahkan, Senin (9/2/2021)/Wahyu Susanto

Bisnis.com, MAKASSAR - Balai Besar Karantina Pertanian Makassar melakukan pemusnahan bibit tanaman hias, sayuran, dan bibit buah tanpa dokumen atau illegal.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Andi Yusnanto mengatakan, bibit-bibit tersebut berasal dari sembilan negara berbeda. Pemusnahan dilakukan di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Makassar, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (8/2/2021). 

"Banyak dari luar negeri kita musnahkan. Ada sembilan negara yang mengimpor masuk dan hampir tidak ada yang bersertifikat yang notabenenya dipesan lewat online dari luar negeri," ujar Andi Yusnanto.

Adapun Sembilan negara yang mengimpor bibit tanpa dokumen ini yaitu Malaysia, Singapura, Taiwan, Tonga, Kepulauan Salomo, China, Hongkong, Laos, dan Prancis. 

Dari data yang dihimpun, diketahui bibit tanaman ilegal yang paling banyak dimusnahkan berasal dari Malaysia yakni sebanyak 31 bibit dengan jenis-jenis berbeda dan memiliki berat sebesar 561 gram.

"Jadi bibit ini masuk melalui jaringan kantor pos, lewat udara semua masuk. Ini temuan dari Desember 2020 sampai sekarang," jelas Andi Yusnanto. 

Ia menjelaskan, masuknya bibit impor tanpa dokumen ini karena kurangnya pemahaman masyarakat berkaitan dengan pembelanjaan secara resmi. Ke depannya, akan dilakukan sosialisasi untuk meminimalisir masuknya barang illegal yang dilakukan secara tak sengaja namun menimbulkan kerugian negara.

"Kami harap masyarakat lebih paham lagi. Lebih bijak lagi melakukan transaksi pembelanjaan barang dari luar negeri,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amri Nur Rahmat
Terkini