Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan memaparkan proses pembentukan holding ultra mikro yang terdiri dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah menyetujui rencana rights issue BRI, di mana negara akan mengambil bagian seluruhnya dengan cara mengalihkan seluruh saham seri B Negara pada PT PNM dan PT Pegadaian kepada perseroan.
"Ini adalah bentuk partisipasi pemerintah dalam transaksi rights issue BRI dilakukan secara non-cash melalui pengalihan seluruh saham seri B Negara dalam PT Pegadaian dan PT PNM," katanya dalam paparannya Rapat Kerja DPR, Senin (8/2/2021).
Adapun, ada 5 proses penyertaan atau penyetoran saham negara struktur transaksi Holding Ultra Mikro.
Pertama, rights issue BRI dilakukan setelah mendapat arahan dari Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta dikonsultasikan dengan DPR-RI. Hal ini diatur dalam PP 33 / 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan.
Kedua, seluruh saham seri B Negara pada PT Pegadaian dan PT PNM akan disetorkan ke BRI dalam rangka partisipasi Pemerintah dalam rights issue emiten dengan kode saham BBRI tersebut.
Ketiga, penyertaan atau penyetoran seluruh saham seri B Negara pada PT Pegadaian dan PT PNM kepada PT BRI dilakukan sesuai PP 72/2016 tentang Tata Cara Penyertaan Modal Negara kepada BUMN.
Keempat, setelah transaksi rights issue, PT BRI akan memiliki seluruh saham seri B Pegadaian dan PNM, sedangkan Pemerintah RI masih memiliki 1 lembar saham seri A Dwiwarna padaPT Pegadaian dan PT PNM.
Kelima, nilai transaksi akan didasarkan pada hasil penilaian independen KJPP sesuai ketentuan pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel