Jokowi: Aspirasi Pers Telah Ditampung dalam UU Cipta Kerja

Bisnis.com,09 Feb 2021, 13:02 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Rabu, 16 Desember 2020 - Youtube Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti media sosial serta platform digital yang mengancam eksistensi media konvensional. Presiden juga mendorong regulasi yang adil.

Hal ini disampaikan Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021, di Istana Negara, Selasa (9/2/2021).

Dia mengatakan industri media memang sedang terdesak dengan media sosial yang sangat masif dan cepat. “Saya setuju diperlukan konvergensi dan level playing field yang adil,” katanya.

Menurutnya, sebagian aspirasi telah ditampung dalam UU Cipta Kerja yang mengatur tentang digitalisasi penyiaran.

Turunan aturan juga telah diterbitkan seperti Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan tersebut mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Aturan juga bertujuan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dan platform digital.

Namun, Jokowi mengatakan pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi awak media.

“Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terhadap rancangan regulasi yang melindungi publisher right agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan over the top yakni layananan melalui internet,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari menyampaikan media konvensional seperti cetak, radio, dan televisi semakin tertekan dengan pesatnya perkembangan media sosial, mesin pencari, dan situs e-commerce.

Hal ini juga secara tidak langsung berakibat pada pendapatan iklan yang menggeser kedudukan media massa konvensional.

“Perlu aturan main yang transparan, adil dan menjamin kesetaraan antara platform dan penerbit media. Dibutuhkan regulasi yang memungkinkan koeksistensi antar media lama dan media baru yang saling membutuhkan,” ungkapnya.

Dia menekankan perlu adanya regulasi tentang publisher right atau hak-hak terkait dengan karya jurnalistik yang saat ini diagregasi oleh platform digital.

“Platform digital harus bertanggung jawab terhadap konten yang mereka sebarkan. Mereka mesti menjadi subjek hukum dalam kasus hoaks. Mereka harus berjalan di atas prinsip, content sharing atau revenue sharing, data sharing secara adil dan transparan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini