Kewarganegaraan Ganda, Beda Nasib Bupati Terpilih Orient dan Arcandra

Bisnis.com,09 Feb 2021, 17:25 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Orient P Riwu Kore - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bakal menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore.

"Kami akan mengeluarkan SK kehilangan kewarganegaraan kepada yang bersangkutan," kata Yasonna, seperti dikutip dari Tempo, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, UU Kewarganegaraan di Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Dengan menjadi warga negara AS, kata Yasonna, Orient telah kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Untuk memproses SK Kehilangan Kewarganegaraan, Yasonna menjelaskan, bahwa biasanya perwakilan kedutaan besar atau konsulat jenderal menyampaikan pada Kemenkumhan bahwa ada WNI yang menjadi warga negara asing di negara tersebut. "Kami proses pencabutan kewarganegaraannya," kata dia.

Seperti diketahui, Bawaslu Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, sebelumnya menyatakan Orient masih berstatus warga Amerika Serikat (AS) ketika memenangkan pemilihan bupati di wilayah tersebut. Hal itu dipastikan setelah pihaknya menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Padahal, database kependudukan Kementerian Dalam Negeri masih mencatat Orient sebagai WNI. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa Orient Riwu Kore pernah memiliki paspor Amerika tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia.

Problem kewarganegaraan pada pejabat pemerintahan ini bukan kasus pertama kalinya terjadi. Pada 2016, kendala serupa terjadi pada Arcandra Tahar. Bahkan, kabar itu mencuat setelah dirinya beberapa hari menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.

Alhasil, Arcandra dicopot oleh Presiden Joko Widodo dari jabatannya tersebut setelah sekitar dua pekan menjalankan posisi itu. Namun, setelah itu, Arcandra mendapatkan dukungan dari negara untuk kembali meraih status warga negara Indonesia (WNI) dan bahkan bisa menduduki posisi Wakil Menteri ESDM pada 14 Oktober 2016 - Oktober 2019.

Berdasarkan catatan Bisnis, Jusuf Kalla yang kala itu masih menjabat Wakil Presiden, menyampaikan siapapun WNI yang membutuhkan pertolongan negara terkait status kewarganegaraan jelas harus dibantu, terutama jika hal itu sesuai dengan keinginan pribadi individu tersebut.

Dalam kasus ini, kata Wapres, Arcandra ingin tetap mengabdi sebagai warga negara Indonesia. Di sisi lain, pemerintah tentu juga membutuhkan keahliannya sebagai seorang profesional di bidang energi, dan sumber daya mineral.

Oleh karena itu, Wapres Jusuf Kalla menegaskan pemerintah akan membantu proses kewarganegaraan Arcandra untuk menjadi WNI seutuhnya.

“Jadi banyak orang mengatakan harus lima tahun, tidak, itu jalur biasa, jalur khusus boleh cepat. kalau ini jalur cepat,” tuturnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(19/8/2016).

Beberapa hari sebelum JK menyatakan itu, Freddy Haris yang saat itu masih menjabat Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, mengatakan bahwa Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan.

"Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia melarang seorang dewasa memiliki dua kewarganegaraan, sementara itu dia juga tidak lagi menjadi warga Negara AS karena telah menjabat menteri di Indonesia," kata Freddy Haris di Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Namun, dia menyatakan pihaknya pun akan mengusahakan Arcandra mendapatkan kembali status alumni teknik mesin ITB tersebut sebagai warga Negara Indonesia. "Dia harus mendapatkan perlindungan maksimal dan ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan status warga Negara Indonesia," kata Freddy.

Salah satunya dengan menggunakan pasal 20 UU Kewarganegaraan yang menyebut seseorang bisa dinaturalisasi menjadi WNI jika berjasa pada negara dan negara membutuhkannya. Cara ini ini lebih mudah ditempuh, karena saat selama 20 hari masa jabatan Arcandra, dia telah berhasil menghemat uang negara hinga triliunan.

Menurut Freddy Arcandra bukan sengaja menyembunyikan kewarganegaraannya, melalui pemeriksaan Dirjen AHU mengatakan Arcandra tidak mengerti pasal 23 UU Kewarganegaraan yang menyebut seseorang akan kehilangan kewarganegaraannya karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. "Tidak ada kebohongan yang disengaja baik oleh Arcandra atau pun Presiden," kata Freddy.

Hampir dua bulan setelahnya atau pada Jumat (14/10/2016) di Istana Negara, Presiden Jokowi melantik Arcandra sebagai Wakil Menteri ESDM dan Ignasius Jonan yang menjabat Menteri ESDM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini