20 Tanker Heru Hidayat Disita, Termasuk Kapal LNG Terbesar di RI

Bisnis.com,09 Feb 2021, 21:37 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 20 unit kapal tanker milik tersangka Heru Hidayat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut penyitaan tersebut dilakukan penyidik Kejagung beberapa hari lalu. Namun, dia tidak menjelaskan lebih terperinci mengenai lokasi 20 unit kapal tanker tersebut.

Febrie menjelaskan bahwa penyitaan 20 unit kapal tanker milik Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) itu dilakukan karena diduga kuat terkait dengan perkara tindak pidana korupsi Asabri.

"Kami kembali melakukan penyitaan berupa 20 unit kapal tanker milik Heru Hidayat terkait kasus PT Asabri," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (9/2/2021).

Bahkan, kata Febrie, salah satu dari 20 unit kapal tanker yang telah disita tim penyidik Kejagung itu merupakan kapal LNG terbesar di Indonesia. "Salah satunya itu kapal LNG terbesar di Indonesia," katanya.

Febrie memastikan bahwa tim penyidik Kejagung tidak akan berhenti melakukan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri. 

Febrie menegaskan bahwa ke depan masih banyak aset lain milik tersangka korupsi PT Asabri yang bakal disita oleh tim penyidik Kejagung. "Kita tunggu saja, tim masih bekerja," ujar Febrie.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono.

Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp23 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini