Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Februari 2021.
PPKM mikro yang diberlakukan merupakan kelanjutan dari pembatasan pertama dan kedua yang sudah berjalan sejak 11 Januari lalu di Jawa dan Bali.
Pasalnya, sejak pemberlakuan kebijakan pembatasan wilayah Jawa-Bali masih dinilai kurang efektif mengurangi penularan dan jumlah kasus.