Proyek Percontohan SiPetruk Dimulai di Bukit Rancamaya Recidence

Bisnis.com,09 Feb 2021, 23:26 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi pembangunan perumahan di Jawa Barat./Antara/Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) memulai proyek percontohan penerapan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) pada perumahan Bukit Rancamaya Recidence milik PT Rancamaya Griya Sentosa, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengemukakan bahwa hal itu merupakan langkah awal dalam mengawal mutu dan kualitas dari rumah subsidi khususnya yang menerima dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Kami memerlukan dukungan semua pihak, sehingga dalam 6 bulan ke depan ketika SiPetruk sudah bisa diterapkan pada semester II, kami bisa terus memperbaiki sistem ini hingga ditemukan titik ideal,” ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/2/2021).

Arief menjelaskan pula bahwa proyek percontohan di proyek perumahan yang dibangun oleh salah satu anggota Realestat Indonesia (REI) itu dimulai pada Jumat (5/2/2021).

PPDPP, lembaga di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyiapkan aplikasi SiPetruk dengan tujuan memastikan kualitas hunian yang dibangun pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sebelumnya Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono menegaskan bahwa setiap rumah subsidi yang dibangun harus memenuhi ketentuan teknis bangunan, yaitu persyaratan kelaikan hunian yang meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan serta memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan, yang merupakan syarat dalam mewujudkan perumahan sehat dan berkelanjutan.

“Kualitas bangunan tidak dapat ditawar, karena itu merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh para pengembang untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat," kata Basuki.

Tahun ini PPDPP ditargetkan menyalurkan dana FLPP untuk 157.500 unit rumah senilai Rp19,1 triliun yang terdiri atas Rp16,6 triliun dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan sisanya dari pengembalian pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini