Bea Cukai Riau Gagalkan Ekspor 5.700 Batang Kayu Teki Ilegal ke Malaysia

Bisnis.com,09 Feb 2021, 14:57 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Bea Cukai Riau menggagalkan ekspor ilegal 5.700 batang kayu teki yang merupakan barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas). / Istimewa
 
Bisnis.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Riau berhasil menggagalkan ekspor ilegal sekitar 5.700 batang kayu teki yang merupakan barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas).
 
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau Agung Saptono mengatakan penindakan dilakukan Kamis (4/2/2021) dini hari pekan lalu di Perairan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat itu tim yang melakukan patroli mendapati kapal KM Berkat Meranti GT.32 tengah membawa ribuan batang kayu bakau ilegal.
 
"Tim yang melihat kapal mencurigakan langsung mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa kapal tersebut membawa 5.700 batang kayu teki dengan tidak menggunakan pemberitahuan pabean," ujarnya dalam siaran pers Selasa (9/2/2021).
 
Agung mengatakan dua orang yang diduga pelaku penyelundupan tersebut juga diamankan, yakni berinisial K dan KT. Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. 
 
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, ribuan kayu teki ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Batu Lahat, Malaysia. 
 
Selain mengamankan kapal serta 5.700 batang kayu teki ilegal, petugas juga mengamankan empat lembar pasport, satu bendera Malaysia serta sejumlah kelengkapan kapal lainnya.
 
"Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke KPPBC TMP C Bengkalis. Tim masih melakukan penyelidikan terhadap pengungkapan ini."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini