Konten Premium

Mega Proyek Petrokimia Terancam, Bagaimana Kinerja Saham Industri Dasar dan Kimia?

Bisnis.com,09 Feb 2021, 11:33 WIB
Penulis: Ipak Ayu H. Nurcaya, Rinaldi M. Azka & Annisa M.
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan pabrik Polyethylene (PE) baru berkapasitas 400.000 ton per tahun di kompleks petrokimia terpadu PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (CAP), Cilegon, Banten, Selasa, (18/6/2019)./Bisnis-Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Kabar kurang baik menerpa sektor industri petrokimia. Regulasi masa kredit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor ini dinilai terlampau pendek sehingga berpotensi menjadi hambatan bagi realisasi mega proyek petrokimia bernilai miliaran dolar AS di Indonesia.

Pelaku industri petrokimia meminta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit dapat memerinci Sektor Usaha Tertentu dengan Bidang Usaha KBLI 20117 dan KBLI 20131 mendapat masa pengkreditan PPN Masukan hingga 15 tahun.

Pasalnya, saat ini, regulasi masa kredit PPN Indonesia terlalu pendek. Berdasarkan PMK No 31/PMK.03/2014, masa pengkreditan PPN Masukan hanya diberikan selama 3 tahun, dengan tambahan maksimal 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini