Kejagung Persilakan KPK Bongkar King Maker Kasus Suap Pinangki

Bisnis.com,10 Feb 2021, 11:58 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari (tengah) saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020)./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung mempersilahkan KPK menindaklanjut kasus tindak pidana suap yang melibatkan oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah vonis beberapa hari lalu.

Hal itu dimaksudkan agar sosok yang disebut sebagai king maker dalam kasus tersebut terungkap oleh KPK.

Selama ini tim penyidik Kejagung tidak berhasil mendapatkan sosok king maker yang disebut selalu ditutupi Pinangki Sirna Malasari serta tersangka lainnya.

"Bukan kami tidak mau buka sosok itu, tetapi kan dia [Pinangki] selalu menutupi itu. Jadi yang tahu siapa itu [king maker] hanya antara mereka saja," tutur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono, Rabu (10/2/2021).

Menurut Ali, KPK memiliki kewenangan melakukan supervisi dalam perkara tersebut. Sebaliknya, lanjut Ali, tim penyidik Kejagung juga siap membantu penuh KPK mengungkap sosok king maker tersebut.

"Ya silakan saja kalau KPK mau. Kan ada juga wewenangnya. MAKI kan melapor ke sana juga kan," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini