Bisnis.com, JAKARTA — Yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. telah menyelesaikan proses pencairan dana hasil penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebesar Rp1 triliun dari pemerintah.
Penerbitan OWK ini merupakan realisasi dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dijalankan pemerintah, sebagai upaya memperbaiki posisi keuangan perusahaan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 118/PMK.06/2020.
Pada akhir November 2020, maskapai pelat merah itu juga sudah mendapatkan restu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menerbitkan OWK atau Mandatory Convertible Bond (MCB) tersebut.