Bisnis.com, JAKARTA - Tata niaga minuman keras ditetapkan hanya boleh dilakukan oleh PT Arbamass Multi Invesco atas nama pengaturan retribusi.
Kebijakan yang diteken oleh Gubernur Bali melalui SK No. 636 A/1995 tentang penunjukan PT Arbamass Multi Invesco sebagai pemasok tunggal bir atau minuman keras (Miras) ke Bali membuat ketar ketir pelaku industri hiburan, restoran hingga hotel.
Selain keterbatasan pasokan, kebijakan ini membuat timbulnya biaya tinggi. Muncul biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.