Konten Premium

Historia Bisnis : Akhir Monopoli Miras Arbamass di Bali

Bisnis.com,10 Feb 2021, 20:26 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Minuman beralkohol. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Tata niaga minuman keras ditetapkan hanya boleh dilakukan oleh PT Arbamass Multi Invesco atas nama pengaturan retribusi. 

Kebijakan yang diteken oleh Gubernur Bali melalui SK No. 636 A/1995 tentang penunjukan PT Arbamass Multi Invesco sebagai pemasok tunggal bir atau minuman keras (Miras) ke Bali membuat ketar ketir pelaku industri hiburan, restoran hingga hotel. 

Selain keterbatasan pasokan, kebijakan ini membuat timbulnya biaya tinggi. Muncul biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini