Masih Pandemi, Pekanbaru Gratiskan PBB di Bawah Rp100.000

Bisnis.com,10 Feb 2021, 19:45 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Sosialisasi pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak air tanah secara non tunai/Natalia Indah Kartikaningrum

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melanjutkan program stimulus bagi masyarakat akibat pandemi Covid-19, berupa penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada wajib pajak yang nilainya di bawah Rp100.000.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menjelaskan program ini bertujuan membantu masyarakat khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"PBB yang nilainya di bawah Rp100.000, tetap kami berikan insentif berupa penggratisan seperti tahun sebelumnya," ujarnya dalam siaran pers Rabu (10/2/2021).

Dia memaparkan dengan aturan ini, para wajib pajak yang memiliki kewajiban pajaknya di bawah Rp100.000 pada tahun ini menjadi nol rupiah alias gratis.

Selain itu, pemerintah kota juga memberi insentif kepada wajib pajak lainnya yang punya penghasilan beragam. Besaran keringanan pembayaran pajak daerah pun berbeda.

"Untuk besaran PBB paling bawah kami gratiskan, lalu ada juga insentif untuk yang menengah serta golongan mampu juga dapat," ujarnya.

Selain program stimulus, pihaknya juga mengapresiasi wajib pajak perseorangan dan wajib pajak berbadan hukum. Diantaranya mendapatkan piagam apresiasi karena taat membayar pajak daerah.

"Para wajib pajak daerah sudah memperlihatkan kepatuhan. Mereka juga membayarkan pajak daerah tepat waktu."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini