Bisnis.com, JAKARTA - Tawaran investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat saat ini sedang marak dan bisa membuat masyarakat gelap mata dan menyesal di kemudian hari.
Salah satu penipuan investasi yang saat ini banyak beredar menggunakan skema Ponzi. Sebenarnya, apa sih skema Ponzi itu dan apa ciri-cirinya?
Dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagram @ojkindonesia pada Rabu (10/2/2021), skema Ponzi dicetuskan oleh Charles Ponzi yang berkebangsaan Italia. Ponzi menjadi terkenal pada 1920 karena melakukan penipuan yang menimbulkan kerugian senilai US$225 juta di masa sekarang.
Baca Juga : 3 Tips Terhindar dari Jebakan Investasi Bodong |
---|
Nah, di era digital saat ini, banyak investasi skema Ponzi melalui aplikasi smartphone dan website.
"Modusnya memberikan keuntungan dari sejumlah deposit uang yang disimpan dan akan memberikan bonus apabila dapat mengajak teman untuk ikut menggunakan aplikasi tersebut [sistem referral]," jelas OJK.
Adapun, ciri-ciri investasi bodong dengan skema Ponzi antara lain sebagai berikut:
- Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko.
- Proses bisnis investasi yang tidak jelas.
- Produk investasi biasanya milik luar negeri.
- Staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.
- Pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi.
- Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai fitur.
- Pengembalian macet di tengah-tengah.
Selain mengenali ciri-ciri investasi dengan skema Ponzi, masyarakat juga dapat mengecek penawaran investasi yang diterima ke Kontak OJK 157 @kontak157 atau whatsapp 081 157 157 157.
Masyarakat juga bisa mengetahui tips-tips edukasi keuangan lainnya di @sikapiuangmu. So, jangan sampai ketipu, ya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel