Bisnis.com, JAKARTA - Metode layanan ‘bayar nanti’ (Paylater) telah menjadi alternatif solusi pengelolaan keuangan bagi masyarakat yang aman dan mudah untuk pembiayaan aktivitas sehari-hari di masa pandemi.
Hal itu seperti terungkap dari hasil temuan survei terbaru dari Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang berjudul 'Persepsi Pasar Indonesia Terhadap Pemanfaatan Fitur Pembayaran Paylater' yang dirilis, Rabu (10/2/2021).
Survei tersebut mengungkapkan bahwa sebesar 92% responden menyatakan layanan ‘bayar nanti’ bermanfaat untuk mengelola pengeluaran dan arus kas atau cash flow.
Hasil survei juga menyebutkan, penggunaan layanan ini sebelum dan selama pandemi COVID-19 juga berubah. Jumlah produk kesehatan yang dibeli menggunakan layanan paylater naik lebih dari dua kali lipat saat pandemi dibanding sebelum pandemi.
Tidak hanya itu, terjadi peningkatan intensitas penggunaan layanan Paylater sebelum dan selama pandemi. Dimana, peningkatan tersebut sebesar 22,52% bagi pengguna yang tergolong sangat sering dan sebesar 7,2% bagi pengguna yang tergolong sering menggunakan layanan Paylater.
Rumayya Batubara, Ketua Tim Peneliti RISED dan Ekonom Universitas Airlangga, memaparkan, hasil riset ini menunjukkan kehadiran layanan 'bayar nanti' harus dipandang sebagai solusi alternatif pengelolaan keuangan, bukan hanya soal instrumen pembayaran.
"Kehadiran layanan tersebut telah terbukti membantu konsumen mengatur arus kas [cash flow] dengan lebih baik terutama di masa pandemi yang penuh ketidakpastian sehingga konsumen bisa lebih leluasa mengatur budgeting dan merencanakan keuangan jangka panjang termasuk menabung," ujarnya seperti dikutip, Rabu (10/2/2021)
Paylater saat ini banyak ditawarkan oleh platform digital yang bekerjasama dengan pihak ketiga penyedia layanan cicilan. Lebih dari 15 layanan e-commerce serta aplikasi on-demand yang menyediakan layanan ini, seperti Kredivo, Shopee Paylater, Traveloka, Gojek, Grab, dan Tokopedia.
Rumayya melanjutkan, ada dua faktor utama yang mendorong masyarakat semakin memanfaatkan layanan ‘bayar nanti’ atau Paylater, yakni keamanan dan kenyamanan.
Survei menemukan bahwa lebih dari 94% responden percaya pada jaminan perlindungan konsumen dan keamanan siber yang disediakan oleh penyedia layanan Paylater apabila telah terdaftar ataupun mendapatkan izin dari OJK.
Proses pengajuan yang cepat dengan hanya mensyaratkan dokumen identitas (KTP) serta nominal pengajuan yang lebih rendah dibandingkan kartu kredit juga menjadi keunggulan layanan ini.
"Survei yang sama juga menemukan bahwa masyarakat sudah memiliki tingkat pemahaman yang tergolong tinggi mengenai aturan dan keuntungan penggunaan layanan paylater," ujarnya.
Lebih dari 95% responden cukup paham-sangat paham mengenai penggunaan layanan ini.
Menurutnya kehadiran layanan ‘bayar nanti’ yang membantu pengelolaan keuangan individu, dipercaya bisa memberikan banyak manfaat pada perekonomian secara makro.
"Layanan ini membantu meningkatkan konsumsi atau belanja domestik di platform digital terutama, bagi mereka yang sulit mengakses pinjaman perbankan. Meningkatnya konsumsi domestik di platform digital akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia sekaligus mendukung pemulihan ekonomi yang bergantung pada domestic spending,” ujarnya.
Rumayya berharap dengan temuan ini, regulator di bidang jasa keuangan bisa terus memberikan ruang inovasi agar pelayanan tetap tumbuh sambil melakukan pemantauan agar tidak merugikan konsumen.
Hal ini selaras dengan pelaksanaan Peraturan Presiden No.74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019 untuk mendukung aktivitas e-commerce.
Selain itu juga sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital melalui percepatan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis digital, usaha rintisan berbasis digital (start-up), dan sistem logistik yang terintegrasi.
Survei pemanfaatan layanan ‘bayar nanti’ (Paylater) dilakukan kepada 2.000 responden di 10 provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan pada Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel