Langgar PSBB, Pemprov DKI Tutup Tempat Karaoke dan Restoran Ini

Bisnis.com,10 Feb 2021, 10:45 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No.23, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (10/2/2021)/Dok.- Humas Pemprov DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel tempat usaha New GSH Karaoke and Resto yang beralamat di Komplek Mutiara Taman Palem Blok A.17 No.23, Cengkareng, Jakarta Barat. 

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 166/-1858.2 yang menyebutkan adanya pelanggaran dari New GSH Karaoke and Resto.

"Penutupan tempat usaha tersebut juga dilakukan sebagai upaya meminimalisir tempat-tempat usaha lainnya yang melanggar Perda atau Perkada di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Arifin, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan, pada surat rekomendasi penutupan tempat usaha tersebut menyebutkan New GSH Karaoke and Resto tidak memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, melanggar batas waktu operasional usaha selama masa PSBB, serta menunjukkan tindakan yang tidak kooperatif terhadap pemerintah dalam proses pengawasan kepatuhan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Saya menegaskan sekali lagi kepada seluruh pelaku usaha, untuk tetap disiplin dalam menjalankan peraturan selama masa pandemi. Kita harus bersama-sama memerangi Covid-19 ini dengan kedisiplinan demi menekan penyebaran kasusnya,” tegasnya. 

Dia menambahkan bakal menindak setiap tempat usaha yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB ke depan. Langkah itu diambil untuk memastikan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta. 

Sejak PSBB April sampai dengan saat ini, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penutupan sementara pada 2.404 tempat usaha, tempat kerja dan umum. Adapula tempat usaha yang dikenakan sanksi denda sebanyak 551 tempat dengan total nilai Rp2,11 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini